Jika tidak, PPDPP akan melayangkan permintaan teguran kepada bank yang memiliki akses langsung kepada pengembang yang membangun rumah atau debitur yang difasilitasi kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Kalau tidak dihuni, akan ditegur. Selama ini setelah kirim 2-3 surat teguran, langsung direspon," ujar Direktur Utama PPDPP Budi Hartono di Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Budi mengatakan, rumah yang tidak dihuni akan cepat rusak karena tidak dirawat atau diperhatikan. Padahal, di sisi lain, masih banyak masyarakat yang belum bisa mendapatkan rumah subsidi.
Meski demikian, ada beberapa kondisi yang bisa dimaklumi jika memang rumah subsidi tidak langsung ditempati oleh penghuni.
Misalnya, kata Budi, teguran kepada pembeli bisa dimaklumi jika anak masih bersekolah dan di lingkungan yang baru belum ada sekolah memadai.
Dalam hal ini, ia mendorong pengembang untuk menyediakan fasilitas sosial yang tak lain juga untuk membuat lingkungan lebih ramai.
"Kalau rumah tidak dihuni karena rusak akibat kualitasnya kurang baik, kita akan minta pengembang perbaiki," tutur Budi.
Dalam rangka mempertahankan kualitas bangunan, imbuh Budi, PPDPP juga akan meminta pengembang untuk mendaftarkan nama dan perusahaannya.
Jika ketahuan ada yang membangun rumah subsidi dengan kualitas buruk, maka pengembang tersebut akan dicoret dalam daftar bahkan masuk dalam daftar hitam.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/07/134752021/rumah-subsidi-tak-dihuni-pembeli-dan-pengembang-bakal-ditegur