Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 September, GT Cibubur Utama dan Cimanggis Utama Dihapus

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan keputusan terkait integrasi Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Integrasi tersebut membuat transaksi di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan Cibubur Utama ditiadakan.

"Tanggal 8 September akan dilakukan di Cibubur Utama dan Cimanggis Utama, sehingga hanya terjadi sekali transaksi," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (5/8/2017).

Perubahan ini menyebabkan sistem pembayaran di Tol Jagorawi yang sebelumnya terbuka dan tertutup menjadi hanya sistem terbuka.

Seperti diketahui, sistem transaksi terbuka yang masih berlaku saat ini terjadi di ruas Cawang-Taman Mini/Dukuh dan ruas Cawang-Cibubur dengan pentarifan tol merata.

Adapun sistem tertutup berlaku untuk ruas Simpang Susun Cimanggis sampai dengan Bogor/Ciawi, berlaku sistem penarifan tol proporsional tergantung asal dan tujuan.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Desi Arryani menuturkan, perubahan sistem ini dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017.

"Jadi tanggal 8 September mulai pukul 00.00 WIB akan dimulai sistem integrasinya," kata dia.

Untuk besaran tarif tol yang ditentukan yaitu Rp 6.500 bagi kendaraan Golongan I. Sedangkan, untuk kendaraan Golongan II akan dikenakan tarif Rp 9.500.

Adapun tarif kendaraan Golongan III, IV, dan V masing-masing yaitu Rp 13.000, Rp 16.000 dan Rp 19.500. Sistem pentarifan diberlakukan secara merata.

https://properti.kompas.com/read/2017/09/05/170502921/8-september-gt-cibubur-utama-dan-cimanggis-utama-dihapus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke