JAKARTA, KompasProperti - Penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri JSMR01 membutuhkan waktu yang cukup lama yakni sembilan bulan.
Penerbitan produk investasi surat berharga sekuritisasi pendapatan Tol Jagorawi Jasa Marga yang berbasis pada Future Revenue Based Securities (FBRS) itu, baru pertama kali terjadi dalam sejarah pasar modal di Indonesia.
Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk, M Agus Setiawan mengatakan, lamanya waktu yang diperlukan dalam penerbitan EBA JSMR01 lantaran banyaknya pihak yang terlibat.
Mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian BUMN, serta konsultan hukum dan pajak.
Selain itu, penerbitan EBA juga melibatkan institusi-institusi keuangan, seperti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Lembaga Pemeringkat Efek, Manajer Investasi, Bank Kustodian, hingga Perusahaan Sekuritas yang menjadi Agen Penjual.
"Proses penyamaan persepsi memakan waktu hingga empat bulan dan lima bulan sisanya digunakan untuk analisa dan pembahasan compliance atau pemenuhan terhadap regulasi serta pengajuan perizinan-perizinan yang diperlukan, yang dilakukan secara simultan," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Sabtu (2/9/2017).
Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam penyamaan persepsi, mulai dari masalah dijualnya sebagian dari hak pendapatan tol selama masa konsesi, hingga penegasan terkait aspek pajak yang harus dipenuhi.
"Hal ini dilakukan agar sebagai sebuah produk baru, EBA Mandiri JSMR01 memenuhi aspek perpajakan yang berlaku, khususnya terkait pajak penghasilan (ppH) terhadap pendapatan Jasa Marga yang diterima di muka atas penjualan EBA ini, serta pajak pertambahan nilai (PPn) terhadap EBA ini," terang Agus.
Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat meminta penjelasan dari Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Aryani, soal waktu penerbitan EBA Mandiri JSMR01.
Jokowi beranggapan, waktu yang dibutuhkan untuk penerbitann surat berharga ini terlalu lama.
https://properti.kompas.com/read/2017/09/02/140326521/ini-alasan-penerbitan-eba-jasa-marga-butuh-sembilan-bulan