Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Mendapat Bantuan Rumah

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng tiga lembaga pembiayaan, untuk menyelenggarakan program bantuan pendanaan perumahan yang baru.

Program ini dikhususkan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketiga lembaga itu yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Kesejahteraan Ekonomi dan Pegadaian. Adapun pagu pinjaman maksimal yang dapat diberikan yaitu sebesar Rp 50 juta dan dalam tenor selama lima tahun.

Untuk dapat menikmati program ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Lana Winayanti menjelaskan, anggaran pendanaan ini bukan lah bersumber dari APBN melainkan dari lembaga pendanaan.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan bantuan, masyarakat harus menyiapkan rencana pembangunan rumah yang jelas.

Di samping data administrasi yang dibutuhkan seperti identitas dan surat keterangan penghasilan yang disahkan pengurus paguyuban atau kelurahan.

"Misalnya, tahap pertama ambil Rp 50 juta untuk lima tahun. Nanti dilihat perkembangannya bagaimana, bila ingin mengambil tahap kedua," kata Lana di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (25/8/2017).

Sementara itu, meski bekerja di sektor informal, ada penghasilan maksimum yang disyaratkan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini.

Penentuan penghasilan ini merujuk pada data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Penghasilan mereka itu harus di bawah Rp 2,5 juta per bulan," kata Direktur Bina Sistem Pembiayaan Perumahan Rifaid M Nur.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan bergabung ke dalam komunitas pada pekerjaan mereka masing-masing.

Hal itu untuk memudahkan proses pendampingan dalam merealisasikan program tersebut.

Kementerian PUPR sendiri telah menggandeng Yayasan Habitat for Humanity untuk memberikan pendampingan ini.

"Syarat pembiayaan ini memang agak panjang, karena mulai dari pembinaan. Mungkin ini akan sangat membantu dalam pembiayaan tadi," kata Lana.

https://properti.kompas.com/read/2017/08/26/231943921/ini-syarat-mendapat-bantuan-rumah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke