LHOKSEUMAWE, KompasProperti – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memanggil 206 kepala desa di kabupaten itu, Kamis (24/8/2017).
Pemanggilan itu untuk memastikan seluruh desa menggunakan dana pembangunan tepat sasaran dan tidak ada upaya tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Edi Winarto mengatakan tujuan pemanggilan kepala desa untuk memberikan bimbingan dan sosialisasi penggunaan dana desa.
Selain itu juga untuk sosialisasi Tim Pengawal, pengaman, pembangunan, pemerintah daerah (TP4D) dalam rangka mengawal dan megamankan implementasi dana desa.
“Tahap awal ini, kami panggil dari Kecamatan Matangkuli, Lhoksukon, Cot Girek, Tanah Luas dan Kecamatan Lapang. Berikutnya akan kami panggil lagi kepala desa lainnya. Semua akan kita panggil, kita inginkan dana itu tepat waktu,” sebut Edi Winarto.
Jaksa akan memastikan pembangunan infrastruktur desa sesuai spesifikasi bangunan yang telah ditentukan.
Selain itu, untuk sektor pengembangan koperasi pertanian, perkebunan, kerajinan masyarakat dan bidang olahraga juga harus tepat sasaran.
“Pada kepala desa, saya tegaskan jangan main-main dengan dana desa ini. Kami pastikan, kejaksaan akan mengawal, jika terjadi pelanggaran akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
https://properti.kompas.com/read/2017/08/24/235240121/awasi-pembangunan-jaksa-aceh-utara-panggil-ratusan-kepala-desa