Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Biaya Sertifikasi, Kementerian PUPR Pilih Jemput Bola

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah menargetkan jumlah pekerja konstruksi tersertifikasi pada tahun ini mencapai 500.000 orang. Namun, anggaran yang disediakan tidak mencukupi.

Sertifikasi pekerja konstruksi merupakan kewajiban yang tercantum di dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Sejak tahun 1999 sampai sekarang, baru sekitar satu juta pekerja konstruksi yang telah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib menuturkan, dari Rp 350 miliar anggaran yang disediakan di dalam APBN 2017, hanya 20 persen yang dialokasikan untuk kegiatan sertifikasi atau sekitar Rp 70 miliar.

Sementara, biaya yang dibutuhkan untuk sertifikasi mencapai Rp 1,5 juta per orang, yang digunakan untuk kegiatan selama tiga hari meliputi penginapan, konsumsi, instruktur hingga asessor.

Itu artinya, dibutuhkan biaya sekitar Rp 750 miliar untuk mersertifikasi 500 ribu orang pekerja konstruksi.

"Maka itu kita putar otak, putar cara, untuk bagaimana kita ajak BUMN, ajak swasta yang sedang punya proyek pekerjaan, untuk tarik dana CSR-nya, kita lakukan bekerja sama (sertifikasi)," kata Yusid di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Kini, ia mengatakan, anggaran yang dibutuhkan untuk sertifikasi seorang pekerja konstruksi tidak terlalu besar.

Pasalnya, dengan cara tersebut Kementerian PUPR telah menjemput bola untuk kegiatan sertifikasi.

Seperti sekarang, sertifikasi dilakukan terhadap 3.255 pekerja konstruksi dengan menggandeng PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero).

Jemput bola dilakukan dengan cara mendatangi 36 lokasi tempat pekerja konstruksi bertugas.

"Jadi mereka sedang bekerja, asessor kami datang. Kita lihat, oh ternyata dia kerja pembersihan, sudah cocok dengan teori yang dilakukan, kemudian kita tanya fungsi besi dan sebagainya, nanti berikan sertifikasi," jelasnya.

Hingga semester pertama tahun ini, Yusid mengklaim, sudah 300.000 dari target 500.000 pekerja konstruksi yang telah menjalani sertifikasi.

Selain dua perseroan tersebut, Kementerian PUPR juga pernah menggandeng PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dalam kegiatan yang sama.

https://properti.kompas.com/read/2017/08/21/151535121/soal-biaya-sertifikasi-kementerian-pupr-pilih-jemput-bola

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke