Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

9 Pemda Dapat Penghargaan Perizinan Perumahan Tercepat

Pemda-pemda ini terdiri dari 3 pemerintah provinsi, 3 kabupaten dan 3 kota yang telah melaksanakan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-13 terkait percepatan perizinan.

"Atas kerja sama gubernur dan kepala daerah, kami ucapkan terima kasih. Semoga ini memotivasi daerah lain untuk melayani masyarakat di bidang rumah dan properti," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat Indonesia Properti Expo 2017, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Basuki mengungkapkan, Pontianak, sebagai salah pemda yang menerima penghargaan misalnya, mampu memberikan Izin Keterangan Rencana Kota (KRK) dalam waktu 6,5 jam.

Menurut dia, kontribusi ini sangat penting untuk pembangunan perumahan mengingat kebutuhan papan masyarakat masih tinggi.

Selain Pontianak, pemda yang mendapat penghargaan ini adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Jabawa Barat.

Kemudian, Kabupaten Maros, Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Selanjutnya, Kota Jambi, Provinsi Jambi dan Manado Sulawesi Utara.

Dalam acara yang sama, Gubernur Syahrul Yasin Limpo mengklaim pemerintahannya telah melakukan percepatan secara maksima.

"Tidak ada itu hitungan hari (izin diterbitkan), istilahnya bahkan menit sudah keluar," tutur Syahrul kepada KompasProperti.

Ia menambahkan, jika pembangunan perumahan membutuhkan kelengkapan lain yang ditopang rekomendasi kabupaten/kota, izin yang keluar tidak akan memakan waktu lama.

Begitu pula ketika suatu kawasan membutuhkan rekomendasi dari Pemprov, ia bisa mengeluarkan izinnya.

"Kami dorong perumahan maksimal, karena dengan cara itu, bisa menggerakkan industri lain seperti, batu, keramik, pasir itu pasti bergerak," jelas Syahrul.

https://properti.kompas.com/read/2017/08/13/203844821/9-pemda-dapat-penghargaan-perizinan-perumahan-tercepat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke