Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Terima Ganti Rugi, Warga Lhokseumawe Pagari Proyek Jembatan

ACEH UTARA, KompasProperti – Bukhari (29) dan adiknya Yasir (24) memasang pagar di lokasi pembangunan jembatan pange, Desa Teupin Kebeu, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Sabtu (12/8/2017).

Keduanya mengaku belum menerima ganti rugi lahan akibat terkena pembangunan jembatan yang menghubungkan Kecamatan Pirak Timur dan Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.

“Awal Mei 2017 di lokasi itu saya memiliki kandang bebek. Bulan Mei 2017, rekanan pembangunan proyek itu merusak kandang bebek dengan alat berat, karena akan dimulai pembangunan jembatan. Kasus ini telah saya laporkan ke polisi,” ungkap Bukhari.

Dia mengatakan, proses ganti rugi lahan hingga kini belum dilakukan oleh Pemerintah Aceh Utara.

“Pertama saya harap, ganti rugi lahan segera dilakukan. Lalu, kasus perusakan ini perlu dituntaskan oleh polisi. Saya tidak ingin menghambat pembangunan jembatan, namun kalau tidak ada ganti rugi, bagaimana mungkin saya mengizinkan lahan diambil begitu saja,” katanya.

Bukhari menyebutkan lahan miliknya seluas 505 meter persegi, persis berada di lokasi pembangunan jembatan senilai Rp 3 miliar lebih itu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kepala Bagian Operasi Reskrim Iptu Jimmy Hasibuan mengatakan laporan perusakan tersebut sudah diterima beberapa waktu lalu.

Namun, sampai sekarang penyidik masih menelusuri kepemilikan sah tanah tersebut, karena hasil penyelidikan sementara tanah tersebut adalah hibah dari ExxonMobil.

“Belum ada tersangka karena masih dalam proses penyelidikan. Kita minta supaya pagar tersebut segera dipindahkan supaya pembangunan proyek negara tidak terhambat,” ujar Jimmy.

https://properti.kompas.com/read/2017/08/13/165047121/belum-terima-ganti-rugi-warga-lhokseumawe-pagari-proyek-jembatan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke