Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Target Sejuta Rumah Meleset, Pemda di Jawa Diduga Persulit Izin

JAKARTA, KompasProperti - Ketua Umum Pengembang Indonesia (PI) Barkah Hidayah menilai, kebanyakan pemerintah daerah (pemda) yang mempersulit perizinan membangun rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ada di Pulau Jawa. Namun, Barkah enggan menyebut secara spesifik daerah mana saja.

"Terutama daerah di Jawa ini agak sulit, karena mereka biasa standar mahal. Tapi kalau di daerah masih bisa kita bicara, terutama di luar Pulau Jawa ini, karena mereka masih perlu," kata Barkah kepada KompasProperti, Selasa (1/8/2017).

Namun begitu, anggapan bahwa pemda banyak yang mempersulit perizinan untuk pengembang yang ingin membangun kawasan hunian tak sepenuhnya benar.

Pasalnya, banyak pula pemda yang mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII mengenai kemudahan perizinan membangun rumah bagi MBR.

Barkah pun berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat memberikan pengawasan lebih kepada pemda yang enggan mengimplementasikan kebijakan pusat.

Dengan demikian, Program Nasional Sejuta Rumah yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun dapat segera terwujud.

"Berikan pemahaman lebih kepada pemda terkait keberpihakan terhadap masyarakat kecil ini," ujarnya.

Untuk diketahui, di dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIII diatur ketentuan yang menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bila sebelumnya diperlukan 33 izin dan tahapan, dengan adanya paket kebijakan itu dipangkas menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Pengurangan ini juga berdampak pada waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari, dipercepat menjadi 44 hari.

https://properti.kompas.com/read/2017/08/01/173000621/target-sejuta-rumah-meleset-pemda-di-jawa-diduga-persulit-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke