Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Harus Pastikan Dana Haji untuk Infrastruktur Sesuai UU

Menurut pengamat infrastruktur dari Universitas Indonesia Wicasono Adi, dana haji ini memang dapat menjadi stimulus.

Meski demikian, ada satu hal yang harus diperhatikan pemerintah yakni terkait Undang-undang (UU) Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Perangkat legalnya atau regulasi pengelolaan dana haji untuk infrastruktur itu yang kita belum punya. Terlepas dari bisa tidaknya dana itu digunakan, secara teknis nggak ada masalah," ujar Wicaksono kepada KompasProperti, Selasa (1/8/2017).

Pemerintah, imbuh Wicaksono, perlu melakukan peninjauan terlebih dahulu terkait rencana penggunaan dana haji itu melanggar atau sudah sesuai dengan UU tersebut.

Jika sudah sesuai, berarti tidak ada masalah dana haji digunakan untuk infrastruktur. Namun sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian di dalam UU, maka harus ada legalitas yang mengatur penggunaan dana haji untuk infrastruktur.

Pembahasan soal legalitas tersebut, tidak hanya melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi juga dengan DPR karena menyangkut UU.

Dalam hal ini, DPR yang mengawasi berjalannya UU Penyelenggaraan Ibadah Haji atau bidang agam secara keseluruhan adalah Komisi VIII.

"Ini tergantung seberapa intensif pemeintah melobi dan mengajak dialog pihak-pihak terkait. Yang jelas itu dananya siap," kata Wicaksono.

MUI, lanjut dia, sebagai lembaga yang mengatur kemaslahatan umat, telah memberi "lampu hijau" terhadap penggunaan dana haji untuk infrastruktur. Artinya, calon jamaah haji tidak akan dirugikan terkait hal tersebut.

Sementara Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini memiliki peran untuk memberi izin lebih lanjut untuk mengonversi dana haji untuk pembiayaan infrastruktur.

"Jadi ketika pemerintah dapat acc dari DPR atau bersepakat dana haji ini boleh untuk infrastruktur bersama dengan konsekuensinya, maka Kemenag nanti yang memberikan izin. Baru dana itu bisa digunakan," jelas Wicaksono.

https://properti.kompas.com/read/2017/08/01/135224621/pemerintah-harus-pastikan-dana-haji-untuk-infrastruktur-sesuai-uu

Terkini Lainnya

Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Pengembang Rumah Subsidi Desak Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan Rakyat

Berita
Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Tahun Ini, Central Group Targetkan Penjualan Rp 1,8 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lembata: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Tol Bocimi Kelar Diperbaiki Permanen Sebelum Libur Akhir Tahun Ini

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Manggarai Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Dompu: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Mengapa Setelah Dipel Lantai Rumah Justru Terasa Lengket?

Interior
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Mataram: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lombok Utara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa Barat: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke