Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemkab Gunungkidul: Resor Pantai Seruni Belum Punya IMB

"Setahu saya, pengembang yang ada di Pantai Seruni itu, baru memiliki izin lokasi saja," kata Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul, Hidayat, saat dihubungi Senin (31/7/2017).

Dia mengatakan, jika ingin membangun gedung, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mutlak diperlukan. Untuk mendapatkan IMB ini, pengembang harus memenuhi seluruh persyaratan.

"Harus memiliki IMB dulu," imbuh dia.

Kepala Bidang Pelayanan dan Data Informasi Perizinan DPMPT Gunungkidul, Mahartatik menambahkan, PT Gunung Samudra Tirtomas baru memiliki tiga izin, yakni izin lokasi, izin prinsip, dan izin tata ruang untuk pembangunan hotel atau resor di Pantai Seruni.

Untuk mendapatkan IMB harus mengurus izin lanjutan, di antaranya adalah izin lingkungan yang termasuk Amdal di dalamnya, serta izin operasional.

Tak hanya berhenti di situ, investor harus mengantongi izin tata ruang berdasarkan rekomendasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup yang ada di Provinsi DIY.

"Jika salah satunya tidak terpenuhi, semisal dari sisi Amdal saja kalau tidak terpenuhi maka IMB tidak diterbitkan," tutur Mahartatik.

Dia melanjutkan, jika dilapangan pengembang sudah mendirikan bangunan, maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas.

"Ranah satpol PP, kami untuk administrasinya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Walhi Yogyakarta menilai pembangunan resor di Pantai Seruni tak memenuhi perizinan.

Padahal, proses pembangunan resor sudah mulai terlihat sejak Januari 2017. Pembangunan properti yang tak jauh dari bibir pantai itu juga tidak menghiraukan Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Nomor 3045 K/40/MEM/2014. 

https://properti.kompas.com/read/2017/07/31/193700821/pemkab-gunungkidul--resor-pantai-seruni-belum-punya-imb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke