Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apersi: Pemerintah Jangan Cuci Tangan soal Sejuta rumah

JAKARTA, KompasProperti - Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menampik alasan pemerintah yang menyebut pengembang tak mampu memasok kebutuhan rumah sesuai target yang ditetapkan.

Dengan alasan itu, pemerintah pun akhirnya merevisi target pembangunan rumah dari 345.000 unit menjadi 279.000 unit pada Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.

Menurut Eddy, rendahnya kemampuan konsumen di daerah dalam membeli rumah, yang menyebabkan pasokan tak capai target.

Baca: Salah Prediksi, Pemerintah Turunkan Target Sejuta Rumah

"Jadi jangan salahkan pengembang. Ini kesannya cuci tangan. Sekarang pasarnya ada enggak?" tegas Eddy kepada KompasProperti, Rabu (26/7/2017).

Saat ini, ia menjelaskan, pasar terbesar sektor properti di Tanah Air berasal dari pembelian rumah subsidi.

Namun, pemerintah justru memangkas anggaran subsidi yang disalurkan melalui mekanisme Fasilitas Likuiditas Pembangunan Perumahan (FLPP), yaitu dari Rp 9,7 triliun menjadi Rp 3,1 triliun.

Meski ada mekanisme pembiayaan lain bagi rumah subsidi, yaitu dengan Subsidi Selisih Bunga (SSB), tidak banyak bank yang mampu menyalurkan hal tersebut.

"(Kalau SSB) berarti bank harus menanggung 100 persen beban akad kredit. Kalau dengan FLPP hanya 10 persen," kata dia.

Selain itu, Eddy juga mempertanyakan komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta pemerintah daerah dalam menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII yang isinya menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bila sebelumnya diperlukan 33 izin dan tahapan, dengan adanya paket kebijakan itu dipangkas menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Pengurangan ini juga berdampak pada waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari, dipercepat menjadi 44 hari.

Akan tetapi dalam pelaksanaanya, pemda (pemerintah daerah) seringkali mengabaikan paket kebijakan ekonomi tersebut. Selain itu, ia menilai, Kementerian PUPR kurang maksimal dalam mengawasi implementasi paket kebijakan itu.

"Itu koordinatornya siapa? Dirjen Perumahan kan. Kalau menteri, tentu sudah banyak kerjaannya ngurusin infrastruktur," kata dia.

Ia menambahkan, pengembang pada dasarnya merupakan pelaku usaha. Tak hanya pengembang kecil, pengembang besar tentu akan 'turun gunung' bila melihat peluang yang ada cukup baik.

"Masalahnya konsumen yang mampu ini mana, mereka perlu subsidi tapi dikurangi. Belum lagi Paket Kebijakan Ekonomi 13 di kabupaten/kota itu tidak direalisasikan," tuntasnya.

https://properti.kompas.com/read/2017/07/26/223000521/apersi--pemerintah-jangan-cuci-tangan-soal-sejuta-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar