JAKARTA, KompasProperti - Langkah pemerintah merevisi target Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah dinilai sebagai hal yang wajar. Hanya, tak semestinya pemerintah merevisi target secara mendadak.
Target pembangunan direvisi dari 345.000 unit menjadi 279.000 unit untuk tahun ini. Pemerintah beralasan koreksi target berdasaekan kemampuan pengembang di daerah dalam memasok rumah.
Baca: Salah Prediksi, Pemerintah Turunkan Target Sejuta Rumah Tahun Ini
"Kalau sekarang (direvisi), ibarat orang lagi bawa mobil kecepatan 60-70 kilometer per jam, tiba-tiba rem mendadak. Itu orang-orang di dalamnya kan goncang," kata Ketua Umum Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia, Zulfi Syarif Koto kepada KompasProperti, Rabu (26/7/2017).
Revisi target, menurut dia, sudah dapat diprediksi sejak awal atau sebelum target pembangunan ditentukan. Pasalnya, pemerintah memiliki data riil terkait kondisi keuangan mereka serta kemampuan masyarakat dalam membeli properti.
Dengan adanya prediksi tersebut, ia menambahkan, pemerintah dapat mengundang pengembang dan menginformasikan tentang kemungkinan revisi target. Dengan demikian, pengembang tak kaget bila sewaktu-waktu merevisi target pembangunan.
"Perlu diberitahu tiga bulan sebelumnya, atau pada awal tahun kalau tidak tercapai itu dievaluasi, diundang pengembang untuk membicarakannya," kata dia.
Lebih jauh, Zulfi menduga, revisi target pembangunan disebabkan karena ketidakmampuan pemerintah dalam mendanai program tersebut.
Ada dua skema program subsidi untuk pendanaan program sejuta rumah, yaitu dengan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan subsidi selisih bunga (SSB).
Adapun pendanaan bagi kedua program itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Intinya dana. Kalau dana terbatas karena target pajak tidak tercapai, tentu tidak mungkin diteruskan kalau tidak ada duitnya," tuntasnya.
https://properti.kompas.com/read/2017/07/26/200000821/revisi-target-sejuta-rumah-pemerintah-dinilai-tak-mampu-membiayai