Dana ini diturunkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.
Dalam penyusunan APBN-P 2017, Kementerian PUPR menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Keuangan.
"Ada yang baru kami terima dari Badan Anggaran (Banggar) terdapat tambahan belanja Rp 65 miliar," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat rapat kerja di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Dengan tambahan tersebut, kata Basuki, anggaran Kementerian PUPR yang sebelumnya sebesar Rp 104,172 triliun menjadi Rp 104,237 triliun.
Meski begitu, anggaran Rp 65 miliar ini belum dialokasikan untuk pekerjaan tertentu. Basuki menyarankan, dana tersebut dialokasikan ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
"Kami sarankan ke irigasi, karena bisa jadi 250 lokasi untuk arahan 2018," sebut Basuki.
Adapun untuk APBN-P, Kementerian PUPR melakukan efisiensi sebesar Rp 517,8 miliar.
Dalam pemangkasan RAPBN-P, penghematan hanya pada belanja barang yang meliputi paket meeting, perjalanan dinas, honorarium, belanja operasional, perkantoran, belanja jasa, dan belanja pemeliharaan.
Pemangkasan anggaran tidak meliputi pinjaman atau hibah dari luar negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tambahan belanja hasil pembahasan UU mengenai APBN Tahun Anggaran (TA) 2017 yang tidak sesuai kriteria menurut ulasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemangkasan terbesar terdapat di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Program Pengelolaan Sumber Daya Air yakni Rp 196 miliar.
Kemudian tertinggi kedua adalah Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan pada Program Pengembangan Perumahan sebesar Rp 132 miliar.
https://properti.kompas.com/read/2017/07/24/180000321/ada-tambahan-rp-65-miliar-basuki-ajukan-proyek-irigasi-di-250-lokasi