Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BTN Cabut, Anggaran Subsidi Rumah Kelas Bawah Dipangkas

JAKARTA, KompasProperti - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menurunkan alokasi anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2017.

Anggaran tersebut sedianya diperuntukkan sebagai subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membeli rumah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Lana Winayanti mengatakan, anggaran yang diturunkan yaitu dari Rp 9,7 triliun menjadi Rp 3,1 triliun.

Itu artinya, Kementerian PUPR juga merevisi target penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP dari 120.000 unit menjadi 40.000 unit.

Menurut Lana, koreksi anggaran dilakukan lantaran Bank Tabungan Negara (BTN) tidak ingin ikut andil dalam penyaluran KPR FLPP tahun ini.

"Karena kan BTN kan enggak akan menyalurkan FLPP, jadi buat apa dianggarkan gede-gede di FLPP," tutur Lana saat dijumpai di lokasi proyek Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

BTN disebut lebih memilih ikut andil dalam program KPR Subsidi Selisih Bunga. Kendati demikian, keengganan BTN dalam menyalurkan KPR FLPP, sebut Lana, hanya untuk tahun ini.

Lana pun memastikan, bahwa pemangkasan anggaran FLPP tidak akan mengganggu program pemerintah dalam menyediakan sejuta unit rumah.

"Kita tetap commit, cuma untuk penyaluran FLPP tahun ini saja BTN tidak ikut. Tetapi masih ada 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan juga bank konvensional lainnya yang tetap menyalurkan," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, anggaran KPR FLPP nantinya akan dikonversikan ke dalam anggaran KPR SSB. Dengan demikian, target penyaluran KPR SSB untuk tahun ini juga akan direvisi.

"Ditambah dari 225.000 unit jadi 239.000 unit. Kan angka itu bukan karena semata-mata ketersediaan anggaran ya, itu juga melihat dari sisi pasokan, mampunya pengembang bangun berapa unit sih," ujarnya.

https://properti.kompas.com/read/2017/07/20/083840421/btn-cabut-anggaran-subsidi-rumah-kelas-bawah-dipangkas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke