Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

16 Tahun, 131 Sertifikat Warga Ulujami Diduga Ditahan BPN

JAKARTA, KompasProperti - Puluhan warga RW 01, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (17/7/2017) siang. Mereka menuntut agar sertifikat tanah yang menjadi hak mereka segera diserahkan.

Pantauan KompasProperti, unjuk rasa dilangsungkan sekitar pukul 14.00 WIB. Empat perwakilan warga diterima perwakilan kantor Kementerian ATR/BPN, yaitu Imam Surahwan, Rochmad Efendi, Ponari, dan Vivi Effendi.

Menurut Ponari, ada 386 kepala keluarga yang mengikuti proses ajudikasi sertifikat tanah pada tahun 2001.

Kendati mengurus secara bersamaan, namun pada saat sertifikat diserahkan, hanya 255 warga yang menerimanya.

"131 tidak diberikan dan hingga saat ini belum punya jawaban pasti," kata dia.

Singkat cerita, dari informasi yang diperoleh warga, ada dugaan praktek kongkalikong antara Kator Pertanahan Jakarta Selatan dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk.

Informasi tersebut diperoleh Ponari dari Andi Rosmawati, pengacara yang ditunjuk BNI untuk mengurus persoalan sertifikat tanah itu.

"Mereka berupaya bertemu Pak Paultar Sinambela, yang sekarang menjadi Kasi Pengukuran di BPN (Jakarta) Selatan. Paultar ini yang mengatur skenario kepada Pak Halim Nasution dan Pak Ronny Kusuma Yudistiro. Di situlah kami dikasih surat yang suratnya bohong," ucapnya.

Paultar Sinambela merupakan pejabat pengukur tanah saat proses ajudikasi dilakukan. Sementara, Halim Nasution menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftara Tanah, dan Ronny Kusuma Yudistiro menjabat sebagai Kepala Kantor Tanah Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, di dalam surat itu disebutkan bahwa Kantor BPN Jaksel telah melangsungkan kegiatan pengukuran tanah. Dari hasil pengukuran tanah, disebutkan bahwa sudah diketahui letak relatif.

"Ternyata setelah dikonfrontasi dia (BPN Jaksel) tidak pernah melakukan pengukuran tanah," kata dia.

BNI diketahui telah mengantongi sertifikat tanah wilayah tersebut sejak tahun 1970. Kendati demikian, Ponari meyakini, bahwa bank pelat merah itu tidak mengetahui secara pasti dimana letak persis lokasi sertifikat tanah miliknya.

Di samping itu, menurut dia, sertifikat tanah yang dimiliki BNI dikeluarkan Kantor BPN Tangerang. Adapun wilayah Ulujami berada di wilayah administratif BPN Jakarta Selatan.

"Harusnya, kalau mau mutasi ke wilayah DKI, dilakukan pengukuran ulang yang namanya rekonstruksi ulang. Tapi ini tidak.

Ponari menambahkan, data yang diperoleh Paultar, diperoleh dari proses ajudikasi yang telah dilakukan sebelumnya yang digandakan.

"Siapa yang nyuruh? Wenny Rosmawar Idrus, mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Saya pernah ketemu, boleh dicatat, biar dibaca dan dilaporkan," pungkasnya.

https://properti.kompas.com/read/2017/07/18/060000521/16-tahun-131-sertifikat-warga-ulujami-diduga-ditahan-bpn

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke