Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Isi UU Arsitek yang Baru Disahkan

Tidak hanya untuk kepetingan arsitek itu sendiri, tetapi UU ini untuk menciptakan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa arsitek, karya arsitektur, dan masyarakat secara umum.

Selain itu, UU Arsitek juga memberi arah perkembangan profesi tersebut dan mendorong peran arsitek dalam memajukan peradaban di Indonesia.

Alasan dan faktor utama diperlukannya UU Arsitek adalah karena Indonesia belum memiliki kejelasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Pada penerapan jasa konstruksi, tentu terdapat peran arsitek di dalamnya. Peran ini antara lain adalah pekerjaan arsitektur yang seharusnya dikerjakan arsitek.

Dengan demikian, profesi arsitek dengan kompetensi, otoritas, kewenangan, serta tanggungjawabnya turut menjaga kedaulatan negara dalam ranah profesi.

Resminya UU Arsitek sekaligus melengkapi aturan yang sudah dibuat sebelumnya yaitu UU Jasa Konstruksi, UU Bangungan Gedung, dan UU Keinsinyuran.

UU Arsitek sendiri, di dalamnya mengatur profesi arsitek dan hubungannya dengan masyarakat, yakni meliputi apa dan siapa arsitek itu, apa kewajiban, hak, kewenangan dan tanggung jawabnya, apa saja persyaratan untuk menjadi arsitek dan standar praktik arsitek.

Persyaratan untuk menjadi arsitek itu meliputi pendidikan, administrasi, dan birokrasi. Sedangkan standar praktik arsitek adalah sertifikasi, registrasi, dan lisensi.

Selanjutnya, UU Arsitek juga mengatur profesi arsitek dan hubungannya dengan masyarakat. Dalam hal ini, UU mengatur hubungan arsitek dengan masyarakat secara umum dan dengan arsitek dari luar negeri.

Aturan hubungan arsitek lokal dan mancanegara khususnya dibuat agar menjadi benteng bagi arsitek Indonesia pada periode Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Seperti diketahui, MEA adalah pasar yang besar bagi arsitek asing. Selain di Tanah Air, UU ini akan memberi pedoman bagi arsitek Indonesia yang ingin berkiprah di luar negeri.

Kemudian, dalam UU juga diatur adanya lembaga atau yang menetapkan profesi arsitek, yakni Dewan Arsitek Indonesia.

Dewan ini memiliki wewenang dalam menetapkan status keprofesian arsitek, melalui proses sertifikasi, registrasi dan lisensi.

Sementara itu, subyek dan peran yang diatur dalam UU Arsitek adalah pelaku, yakni arsitek it sendiri dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya Ikatan Keprofesioa Arsitek di Indonesia.

Selain pelaku, ada pula subyek pengguna, yakni individu atau perusahaan yang bergantung pada jasa arsitek.

Dalam hal ini, pengguna jasa arsitek meliputi pemerintah, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), kontraktor, pemberi tugas/klien/pemilik, pengembang, dan pelaku jasa konstruksi lainnya.

https://properti.kompas.com/read/2017/07/15/125541621/ini-isi-uu-arsitek-yang-baru-disahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke