Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MRT Jakarta Ajukan Hak Kelola Seluruh Kawasan Stasiun

Kompas.com - 05/07/2017, 18:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Selain proyek infrastruktur moda raya transportasi atau mass rapid transit (MRT), PT MRT Jakarta juga tengah menyiapkan pembangunan kawasan di sekitar stasiun.

Pengembangan kawasan berkonsep transit oriented development (TOD) ini akan dilakukan oleh PT MRT Jakarta selaku pengembang utama atau master developer.

Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa lingkup kegiatan MRT Jakarta termasuk pengembangan bisnis/properti.

Selain itu, pengembangan properti oleh PT MRT Jakarta juga sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2017 yang menyebutkan MRT Jakarta diberikan hak pengelolaan TOD.

"Kami sedang ajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meminta hak kelola terhadap 13 TOD termasuk 8 TOD lainnya di fase 2," ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sahbandar di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Dia mengatakan, untuk memastikan proyek MRT berjalan secara berkelanjutan, pengelolaan properti di kawasan sekitar stasiun sangat vital.

Konsep ini sudah dibuktikan di beberapa negara lain seperti Jepang yang terdapat sinergi operasi kereta dengan pengelolaan properti.

Saat ini, kata William, pembangunan properti dan transportasi publik di Indonesia belum terintegrasi.

"Sekarang yang terjadi, bangun properti tapi kendaraan pribadi lebih banyak," kata William.

Cara pembangunan yang tidak terintegrasi perlu diakhiri kala penghuni mendatangi properti dengan transportasi publik.

Dengan adanya transportasi publik yang sangat dekat properti, maka masyarakat akan berminat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi untuk bepergian.

"Kami tidak hanya lihat (MRT) itu bagian yang dikelola saja, tapi kalau mau menyelesaikan persoalan kemacetan, pengguna properti di sepanjang MRT itu harus naik transportasi publik," tutur William.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com