Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Aturan Kawasan TOD, Kementerian ATR Terima Usulan Masyarakat

Kompas.com - 03/06/2017, 00:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pascapembubaran Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) pada awal tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tengah menggodok Rancangan Peraturan tentang Pelaksanaan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (PRN).

Masyarakat pun diharapkan untuk berpartisipasi dalam menyusun rancangan peraturan tersebut.

Selain PRN, Kementerian Agraria juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).

Konsultasi publik telah dibuka sejak 24 Mei 2017. Masyarakat yang ingin melihat rancangan peraturan sementara dapat mengakses melalui laman Kementerian ATR, yaitu http://www.bpn.go.id/Publikasi/Konsultasi-Publik/rancangan-peraturan-menteri-agraria-tentang-pedoman-pengembangan-kawasan-berorientasi-transit-dan-pelaksanaan-koordinasi-penataan-ruang-nasional-67739.

Di dalam laman tersebut juga dilampirkan tiga dokumen terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Koordinasi PRN dan Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.

Kementerian ATR memberikan waktu paling lambat hingga 8 Juni 2017 untuk menerima masukan dari masyarakat.

Bagi masyarakat yang berminat memberikan ide dan gagasan dapat mengirimnya melalui alamat surat elektronik (email) ke setditjen.tataruang@bpn.go.id.

Untuk diketahui, ada tiga hal yang diatur di dalam ruang lingkup Rancangan Peraturan tentang Pelaksanaan Koordinasi PRN.

Ketiga hal tersebut yakni pembentukan tim koordinasi, tata kerja tim koordinasi dan pembiayaan tim koordinasi.

Sedangkan, pembentukan Rancangan Peraturan tentang Pedoman Pengembangan TOD bertujuan sebagai acuan bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait, dalam pengembangan serta penentuan atau penetapan kawasan TOD.

Rancangan ini juga disusun bertujuan untuk mewujudkan lingkungan transit dan lingkungan yang mengutamakan penggunaan moda transportasi tidak bermotor yang nyaman, manusiawi, dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif.

Ada pun ruang lingkup dari rancangan peraturan ini meliputi empat hal yaitu prinsip, penentuan kawasan, pengembangan kawasan dan kelembagaan kawasan TOD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau