Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susun Aturan Kawasan TOD, Kementerian ATR Terima Usulan Masyarakat

Kompas.com - 03/06/2017, 00:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pascapembubaran Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) pada awal tahun ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tengah menggodok Rancangan Peraturan tentang Pelaksanaan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (PRN).

Masyarakat pun diharapkan untuk berpartisipasi dalam menyusun rancangan peraturan tersebut.

Selain PRN, Kementerian Agraria juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD).

Konsultasi publik telah dibuka sejak 24 Mei 2017. Masyarakat yang ingin melihat rancangan peraturan sementara dapat mengakses melalui laman Kementerian ATR, yaitu http://www.bpn.go.id/Publikasi/Konsultasi-Publik/rancangan-peraturan-menteri-agraria-tentang-pedoman-pengembangan-kawasan-berorientasi-transit-dan-pelaksanaan-koordinasi-penataan-ruang-nasional-67739.

Di dalam laman tersebut juga dilampirkan tiga dokumen terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Koordinasi PRN dan Pedoman Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.

Kementerian ATR memberikan waktu paling lambat hingga 8 Juni 2017 untuk menerima masukan dari masyarakat.

Bagi masyarakat yang berminat memberikan ide dan gagasan dapat mengirimnya melalui alamat surat elektronik (email) ke setditjen.tataruang@bpn.go.id.

Untuk diketahui, ada tiga hal yang diatur di dalam ruang lingkup Rancangan Peraturan tentang Pelaksanaan Koordinasi PRN.

Ketiga hal tersebut yakni pembentukan tim koordinasi, tata kerja tim koordinasi dan pembiayaan tim koordinasi.

Sedangkan, pembentukan Rancangan Peraturan tentang Pedoman Pengembangan TOD bertujuan sebagai acuan bagi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait, dalam pengembangan serta penentuan atau penetapan kawasan TOD.

Rancangan ini juga disusun bertujuan untuk mewujudkan lingkungan transit dan lingkungan yang mengutamakan penggunaan moda transportasi tidak bermotor yang nyaman, manusiawi, dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif.

Ada pun ruang lingkup dari rancangan peraturan ini meliputi empat hal yaitu prinsip, penentuan kawasan, pengembangan kawasan dan kelembagaan kawasan TOD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau