JAKARTA, KompasProperti - Salah acuan pembangunan di suatu daerah adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku selama 20 tahun dan ditinjau setiap 5 tahun.
Tahun ini, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi DKI Jakarta 2030 memasuki usia 5 tahun sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang.
"Tetapi dalam prakteknya, kita ketahui belum sampai 5 tahun, harus revisi karena ada proyek atau program di tengah-tengah," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana saat diskusi "Kupas Tuntas Peninjauan Kembali RTRW Provinsi DKI Jakarta", di Balai Kota, Jumat (28/4/2017).
Ia mengatakan, tahun ini revisi Perda RDTR sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Namun, Triwisaksana mengaku akan mengantisipasi beberapa hal mengingat adanya peristiwa politik, yaitu terpilihnya Anies Baswedan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kemudian apakah ada pendekatan atau kebijakan baru oleh gubernur terpilih Kemungkinan besar kalau diserahkan kepada DPRD, (revisi) baru akan dibahas tahun depan," kata Triwisaksana.
Dalam pembahasan revisi, kata dia, proyek strategis nasional (PSN) dan beberapa proyek lokal DKI menjadi sorotan DPRD DKI.
Hal utama yang menjadi sorotan memunculkan pertanyaan mana yang benar, apakah kebijakan mengikuti RDTR atau sebaliknya, RDTR mengikuti kebijakan.
"Tahun 2030 yang akan datang itu sudah diantisipasi dengan perubahan-perubahan setiap 5 tahun sekali. Kalau ada perubahan PSN dan sebelum 5 tahun ada megaproyek ini menjadi preseden buruk tidak tertib tata ruang," jelas Triwisaksana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.