Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Rumah Bos Warteg Belum Dieksekusi, Jalur Mudik Bisa Digunakan

Kompas.com - 20/04/2017, 19:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menilai rumah bos warung tegal (warteg) yang saat ini berada di sekitar proyek Jalan Tol Pejagan-Pemalang Seksi III sedikit mengganggu pengerjaan jalan tol yang termasuk dalam Jaringan Tol Trans Jawa tersebut.

Meski demikian, pengerjaan jalan tol tersebut saat ini masih terus dilakukan dengan sejumlah alat berat.

Baca: Rumah Juragan Warteg di Tol Pejagan-Pemalang akan Dieksekusi

"Cukup mengganggu tapi sekarang ini pengerjaan masih berlangsung, ada off grid. Karena ini kan nanti untuk fungsional jalur lebaran," ucap Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, kepada KompasProperti, Kamis (20/4/2017).

Guna mengejar fungsional jalur lebaran, Herry terus menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) agar bisa segera mengeksekusi rumah yang berada di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal tersebut.

Berdasarkan data BPJT, salah ruas yang ada di Tol Pejagan-Pemalang yakni Brebes Timur-Pemalang akan fungsional atau bisa digunakan gratis oleh pemudik tahun ini.

Setelah dua seksinya beroperasi pada 2016 silam, dua seksi lainnya yakni Brebes Timur-Tegal sepanjang 10 kilometer dan Tegal-Pemalang sepanjang 26,9 kilometer bisa dilalui pada lebaran nanti.

Sementara itu, lokasi rumah milik juragan warteg bernama Sanawi tersebut disinyalir ada di sekitar Tol Brebes Timur-Tegal.

"Targetnya fungsional lebaran, Insya Allah bisa seperti itu nanti. Semoga eksekusi bisa cepat ini," imbuh Herry.

 

Konflik diawali oleh tidak puasnya Sanawi terhadap harga ganti rugi yang ditawarkan oleh tim appraisal pembebasan lahan sejumlah Rp 1,5 miliar.

Angka itu dinilainya masih cukup rendah karena hanya cukup untuk nilai fisiknya saja, belum termasuk kerugian non-fisik.

Adapun kerugian non-fisik yang dimaksud di antaranya sejarah bangunan, lama tinggal, dan usia bangunan.

Perhitungan nilai non-fisik sekian persen dari nilai fisik. Setelah dihitung, total nilai non-fisik tersebut hampir Rp 1 miliar.

Dari hasil hitung-hitungan tersebut Sanawi meminta ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar yang meliputi kerugian fisik dan non-fisik.

Sanawi sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Slawi, namun belakangan ditolak karena pengajuan gugatan terlambat.

Tanpa melalui proses banding, Sanawi langsung mengajukan kasasi, dan hingga kini masih menunggu keputusan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau