Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Juragan Warteg di Tengah Tol Pejagan-Pemalang akan Dieksekusi

Kompas.com - 20/04/2017, 17:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Pejagan-Pemalang Seksi III dipastikan bakal mengeksekusi rumah milik juragan warung tegal (warteg) yang sampai saat ini masih berdiri di tengah proyek tol tersebut.

Namun, proses eksekusi tersebut tidak bisa dilakukan sampai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terhadap gugatan nilai appraisal yang diajukan oleh sang pemilik rumah bernama Sanawi.

Sebelumnya diberitakan, Sanawi menilai harga yang disodorkan tim appraisal pembebasan lahan untuk rumahnya yang ada di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, senilai Rp 1,5 miliar masih terlalu rendah.

Alih-alih menerima, Sanawi justru meminta ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar untuk kerugian fisik dan non-fisik yang diterimanya.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengaku masih terus menunggu keputusan MA yang diharapkan bisa keluar dalam waktu dekat ini untuk bisa mengeksekusi rumah tersebut.

"Semua tergantung keputusan MA, pemerintah akan membayarkan kalau gugatan yang bersangkutan dikabulkan. Namun, jika yang bersangkutan itu kalah dan tidak mau pindah nanti akan dieksekusi," kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna, kepada KompasProperti, Kamis (20/4/2017).

Herry mengambil sikap tegas karena sesuai dengan Undang-undanga Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Tetapi, terkait besaran yang diminta oleh penggugat tidak bisa ditentukan oleh instansi seperti BPJT atau bahkan BPN melainkan oleh appraisal independen.

"Appraisal independen sudah menilai berdasarkan metoda dan pendekatan yang bisa dipertanggung jawabkan. Apabila itu dianggap tidak tepat, lembaga peradilanlah yang harus menyatakannya," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau