Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Terbitkan Pergub Reklamasi Setelah Ada Pembangunan Pulau C dan D

Kompas.com - 16/01/2017, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pergub 206/2016 PRK Pulau C, D dan E) seharusnya menjadi dasar pembangunan.

Namun, menurut Rosiful Amirudin dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), pembangunan di pulau tersebut justru sudah berlangsung lebih dulu.

"Pergub ini dikeluarkan setelah adanya pembangunan Pulau C dan D. Di sana, bukan hanya pulaunya saja, tapi gedung-gedung sudah mulai dibangun," ujar Rosiful kepada Kompas.com, di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Senin (16/1/2017).

Rosiful menuturkan, pembangunan sudah mulai terlihat saat ia berkunjung ke Muara Angke pada September 2016. Sementara Pergub ini baru diterbitkan Oktober.

Baca: Diteken Sebelum Ahok Cuti, Pergub Reklamasi Dinilai Langgar Aturan

Selain Pergub, pembangunan tersebut juga menyalahi aturan karena belum ada dasar pembangunannya. Kalau Pergub tersebut terbukti menyalahi aturan, pembangunan ini bisa disengketakan.

"Pulau sudah jadi dan dibangun. Proses ini tidak sesuai karena tumpang tindih kebijakan," kata Rosiful.

Sebelumnya, Pergub ini dinilai tidak memiliki dasar jika mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995.

Peraturan ini sebenarnya sudah tidak berlaku karena tengah disusun peraturan baru.

Baca: Terbitnya Pergub Reklamasi 3 Pulau Dianggap sebagai Arogansi Ahok

Namun, pada prosesnya, penerbitan perda baru ini juga mengalami kendala karena ditemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Sampai saat ini, belum ada perda baru pengganti Perda Nomor 8 Tahun 1995 tersebut, sementara Sanusi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com