Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diteken Sebelum Ahok Cuti, Pergub Reklamasi Dinilai Langgar Aturan

Kompas.com - 16/01/2017, 16:28 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Pergub 206/2016 PRK Pulau C, D dan E).

Pergub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tepat 2 hari sebelum cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Martin Hadiwinata menilai dikeluarkannya Pergub ini telah melanggar aturan yang berlaku.

Salah satunya, karena dasar Pergub ini tidak jelas jika mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 1995.

“Perda ini mengatur tentang bagaimana desain reklamasi. Masalahnya, desain reklamasi waktu itu berbeda jauh dengan yang berkembang saat ini,” ujar Martin saat jumpa pers di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Senin (16/1/2017).

Ia mengatakan, Pergub ini tidak mendasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang telah ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 yang wajib bagi perumusan rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya.

Walaupun Pemda berdalih ini menjadi aturan organik dari Perda Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta, hal tersebut juga tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, saat ini Perda tersebut tidak berlaku dan tengah disusun Perda baru sebagai pengganti.

“Peraturan daerah terkait reklamasi yang baru, ada indikasi korupsi yang terjadi dalam proses rumusannya yang hingga kini belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Sampai sekarang belum ada (Perda baru),” tegas Martin.

Selain itu, Pergub 206/2016 cenderung diterbitkan secara sepihak, tanpa ada proses partisipasi warga maupun organisasi lingkungan yang berkepentingan terhadap perlindungan lingkungan.

Hal ini menunjukkan tidak ada proses pelibatan masyarakat maupun konsultasi publik bahkan sosialisasi dalam perumusan hingga terbitnya beleid ini.

“Prosesnya dilakukan secara diam-diam, tidak transparan dan sangat tidak bertanggung jawab,” kata Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau