Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil: Orang Asing Mau Bikin Istana, Silakan

Kompas.com - 01/11/2016, 14:18 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menginginkan orang asing mendapatkan kemudahan tinggal dan memiliki properti di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016, orang asing bahkan boleh memiliki rumah tapak di lahan lebih dari 2.000 meter persegi.

"Misalnya, (orang asing) mau bikin istana, silakan, karena dia bawa impact luar biasa untuk Indonesia," ujar Sofyan saat Forum Group Discussion "Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Properti oleh Orang Asing", di Hotel Rafles, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan manfaat ekonomi. Sofyan tidak ingin, hanya karena persoalan pasal di dalam peraturan atau regulasi, banyak investor terkendala berinvestasi di Indonesia.

Menurut dia, jika ada yang dirasa tidak cocok dalam suatu peraturan, maka perubahan bisa dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN J.P Tamtomo menambahkan, dalam Permen tersebut orang asing dibatasi kepemilikan lahannya. Untuk rumah tapak orang asing tidak boleh memiliki lahan lebih dari 2.000 meter persegi.

"Namun, dalam keadaan tertentu yang memiliki dampak positif, dapat diberikan lebih dari 2.000 meter persegi atas izin menteri," kata Tamtomo.

Ia melanjutkan, izin ini diberikan secara kondisional dengan penyertaan bukti atau dokumen.

Syaratnya, orang asing yang bersangkutan memang punya dampak perekonomian untuk Indonesia. Jika bukti tersebut dinilai valid, pembatasan luas lahan 2.000 meter persegi tidak berlaku untuk orang asing.

Permen Agraria dan Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 mengatur Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Dalam aturan ini, Hak Pakai akan diberikan saat orang membeli properti yang sudah memiliki status hak milik atau HGB. Notaris merupakan pihak yang membuat akta pemindahan hak, dan pejabat lelang membuat akta risalah lelang atas Hak Milik dan HGB.

Hak Pakai untuk rumah tapak ataupun rusun baru, diberikan 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui lagi 30 tahun. Dengan demikian, total masa kepemilikan adalah 80 tahun.

Adapun untuk rumah tapak dan rusun di atas Hak Milik atau HGB yang sudah berjalan, maka Hak Pakai yang didapat adalah sisa jangka waktu berlaku HGB dan dapat diperpanjang 20 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com