Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Masih Belum Sadar Pentingnya Asuransi Rumah

Kompas.com - 15/06/2016, 22:17 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia dinilai masih belum sadar pentingnya asuransi untuk properti miliknya, terutama rumah. Padahal, Indonesia menjadi salah satu negara dengan risiko tertinggi di dunia.

Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum terlindungi dilihat dari tingkat penetrasi asuransi yang rendah.

"Indonesia menjadi salah satu negara berisiko tertinggi di dunia dengan banyaknya bencana yang mengintai seperti banjir, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi," Presiden Direktur PT Zurich Insurance Indonesia, Philippe Danielski, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Risiko itu, lanjut Philippe melengkapi risiko yang ada dalam kehidupan sehari-hari seperti kecelakaan, sakit, dan wabah penyakit.

Rumah menjadi salah satu properti yang membutuhkan asuransi apalagi dalam waktu dekat ini banyak penduduk Indonesia yang tinggal di kota mudik ke kampung halamannya.

"Rumah tinggal seringkali kosong selama libur Idul Fitri dan berada dalam risiko yang lebih besar maka dari itu kami menawarkan perlindungan ini," ungkap Philippe.

Zurich Insurance Indonesia meluncurkan program asuransi rumah bernama Zurich Home untuk melindungi rumah-rumah tersebut. Asuransi ini diklaim melindungi rumah tinggal dari segala bentuk risiko.

Tak hanya itu, fasilitas asuransi itu juga memberikan perlindungan terhadap risiko FLEXAS atau fire, lightning, explosion, aircraft damage, dan smoke laiknya asuransi rumah lainnya.

"Kami juga menambahkan perlindungan lainnya pada barang berharga di dalam rumah dan koleksi bernilai tinggi seperti lukisan," tukas Philippe.

Zurich Home memiliki lima fitur perlindungan yang berbeda dari asuransi rumah lainnya. Kelima fitur itu adalah building under renovation, pet accommodation, personal possession, garden, dan feng shui consultant.

Dalam menerapkan premi untuk Zurich Home, Zurich Insurance Indonesia melakukannya sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Preminya kami sesuaikan tarif untuk satu rumah 0,2 sampai 0,3 persen dari harga rumah per tahun," tandas Philippe.

Dengan kata lain apabila harga rumah yang ingin diasuransikan adalah Rp 1 miliar maka nasabah diharuskan membayar premi sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per tahunnya.

 

Ralat:

Dalam artikel ini, sebelumnya tertulis "Dengan kata lain apabila harga rumah yang ingin diasuransikan adalah Rp 1 miliar, maka nasabah diharuskan membayar premi sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per tahunnya.

Seharusnya, "... maka nasabah diharuskan membayar premi sebesar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per tahunnya."


Dengan ralat ini, kesalahan penulisan telah kami perbaiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau