Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erwin Kallo: Kalau Tidak Menyuap, Proyek Tak Akan Berjalan

Kompas.com - 09/05/2016, 23:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Suap menyuap dalam pembangunan proyek properti memang lumrah terjadi, namun pada kenyataannya ada dua jenis pengembang yang melakukan perilaku negatif tersebut.

"Ada yang memang terpaksa harus membayar karena pungutan liar (pungli) yang kalau tidak dibayar maka tidak jalan dan ada juga pengembang yang salah terus mereka bayar supaya izinnya mulus," Ketua Lembaga Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, kepada Kompas.com, Sabtu (7/5/2016).

Untuk jenis yang kedua, Erwin lantas menunjuk kasus reklamasi Teluk Jakarta yang ada upaya ingin mengubah poin-poin di peraturan daerah yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), Ariesman Widjaja.

Proses suap guna memengaruhi kebijakan dan aturan dinilai Erwin sebagai sebuah bentuk kejahatan dan sudah ada sejak dulu.

"Nah yang tertangkap itu kebetulan yang membayar untuk kejahatan. Masalah bayar membayar di dunia properti ini bukan fenomena lagi karena fenomena kan sebuah gejala, sementara ini bukan lagi gejala tapi faktanya sudah seperti itu," tambahnya.

Perilaku suap, lanjut Erwin, tak terlepas dari rumit dan banyaknya perizinan yang mesti diurus oleh pengembang.

Dia mencontohkan mulai dari pembebasan lahan, sertifikasi tanah, sampai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pun para pengembang sudah dikenakan pungutan liar (pungli).

"Kalau Anda tidak mau menjalankan itu ya tidak bakal jalan proyeknya. Anda mau urus IMB, bayar, dan mana ada yang nggak bayar di Republik ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau