Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Sambut Positif Paket Kebijakan XI

Kompas.com - 03/04/2016, 12:22 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Paket kebijakan XI yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa lalu, memutuskan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat (KIK-DIRE) dinilai positif oleh pengembang.

Menurut Wakil Ketua Umum REI Bidang Pembiayaan dan Perbankan Preadi Ekarto, keputusan pemerintah terhadap KIK-DIRE ini merupakan upaya yang sangat baik untuk mendukung ekonomi di sektor properti.

"Kalau di Singapura, 3 persenan biasanya (untuk tarif normal). Kalau ini jalan di Indonesia 1,5 persen, (masyarakat) yang di pameran sini pasti ikut semua," ujar Preadi saat pembukaan REI Properti Ekspo di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

Preadi mengatakan, jika KIK-DIRE ini menarik banyak peserta untuk membelinya, maka pengembang akan memiliki dana segar lebih banyak. Dengan begitu, pengembang akan bisa membangun properti lebih banyak lagi.

Senada dengan Preadi, Wakil Ketua Umum Pasar Modal dan DIRE REI REI Sammy Luntungan juga mendukung paket kebijakan tersebut asal pemberlakuannya sesuai. Ia mengaku tengah menunggu peraturan tersebut dilaksanakan.

"REI optimistis dengan adanya kebijakan tersebut. Karena banyak sekali kebijakan di bidang properti yang ditonjolkan. Kami jemput bola sampai dilaksanakan dengan baik dan benar," jelas Sammy.

Penurunan PPh final dan BPHTB tersebut dilakukan melalui beberapa langkah, yakni:

Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema KIK tertentu, yang mengatur pemberian fasilitas PPh final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

Kedua, penerbitan PP mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Ketiga, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

Percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal.

Kebijakan ini juga dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com