Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengimbau konsumen untuk tetap berhati-hati dalam membeli properti. Meskipun diiming-imingi diskon atau potongan harga besar-besaran, tetap saja harus dikritisi. (Baca: Majestic Land Pendatang Baru yang Dituding menipu Konsumen)
"Sebelum membeli properti, konsumen harus memperhatikan banyak hal. Terutama masalah legalitas," ujar Sudaryatmo kepada Kompas.com, Sabtu (6/2/2016).
Aspek legalitas, lanjut dia, merupakan faktor terpenting yang harus dipertimbagkan konsumen sebelum memutuskan untuk membeli properti, baik hunian tapak ataupun apartemen.
Aspek legalitas pertama adalah menyangkut rekam jejak pengembangnya. Apakah pengembang tersebut merupakan anggota asosiasi yang diakui pemerintah seperti Real Estat Indonesia (REI) atau Asosiasi Pegembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
"Keanggotaan asosiasi sangat penting. Karena jika terjadi kasus penipuan seperti di Yogyakarta, akan mudah ditelusuri dan dimintai tanggung jawab. Minimal, REI atau Apersi bisa menjadi mediator," imbuh Sudaryatmo.
Aspek legalitas kedua, adalah meyangkut status kepemilikan tanah. Apakah tanah proyek properti tersebut telah memiliki sertifikat atau belum.
"Itu sering terjadi. Konsumen membayar uang tanda jadi dan uang muka, sementara tanah proyek belum bebas dan dikuasai penuh. Uang konsumen telanjur masuk ke kantong pengembang dan digunakan untuk membebaskan lahan," papar Sudaryatmo.
Aspek legalitas ketiga, tutur Sudaryatmo, adalah bukti Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT). Ini diperlukan agar konsumen punya kepastian membeli properti dengan obyek yang jelas, yakni hunian (rumah atau apartemen), bukan komersial.
Terakhir, aspek legalitas perizinan teknis yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Legalitas ini juga tak kalah penting, karena pengembang tidak bisa membangun tanpa mengatongi IMB.
"Konsumen harus memastikan IMB induk atau IMB unit. Dua-duanya harus dimiliki pengembang," cetus Sudaryatmo.
Kasus itu hingga kini masih terus bergulir setelah para pembeli dan investor melapor ke Lembaga Ombudsman (LO) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Majestic Land merupakan pengembang baru di kancah bisnis properti Indonesia yang didirikan oleh Wisnu Tri Anggoro pada 2011.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Majestic Land yang berbasis di Yogyakarta itu punya rencana membangun tujuh proyek yang tersebar di Yogyakarta, Surabaya, Bandung, dan Bali.
Proyek tersebut di antaranya Best Western Setiabudi di Bandung, M Square di Surabaya, perumahan Nyaman Sendangsari, Best Western Majestic Yogyakarta, Majestic Residence Banguntapan, M Icon di Yogyakarta, dan Royal Kamuela Majestic di Ubud.
Dari ketujuh proyek tersebut hanya Best Western Setiabudi dan M Icon yang memiliki situs resmi untuk mengetahui lebih jauh tentang progres konstruksinya. Sementara sisanya nihil, tidak ada informasi apapun terkait pembangunan atau progres proyeknya.