BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Aqua

Di Kota Mana Saja Bon Belanja "Ketambahan" Harga Kantong Keresek?

Kompas.com - 28/01/2016, 07:07 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, 21 Februari 2016, berlaku tambahan harga untuk setiap kantong plastik wadah belanjaan di toko ritel. Uji coba berlaku sampai 5 Juni 2016. Di kota mana saja uji coba "tarif keresek" ini akan berjalan?

"Ada 22 kota tertarik mengikuti pembatasan kantong plastik," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih (Kompas, 22/1/2016).

Kota-kota itu adalah Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, Semarang, Solo, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Yogyakarta, Malang, Pekanbaru, Kendari, Ambon, Aceh, dan Jayapura.

Hitungannya

Kebijakan "plastik berbayar" akan memberikan tambahan ongkos Rp 500 per kantong plastik belanjaan. Dari nominal itu, Rp 200 akan dibayarkan kembali bila pelanggan belakangan membawa kembali kantong itu kepada peritel, dan Rp 300 digunakan peritel untuk kegiatan lingkungan bersama pemerintah daerah.

Namun, angka-angka itu baru usulan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Usulan daerah untuk nominal tambahan “harga” plastik bervariasi, antara Rp 500 sampai Rp 5.000.

Nantinya, harga dan mekanisme pembayaran setiap kantong plastik saat berbelanja di toko ritel diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah pusat akan memberikan panduan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Terkait harga minimal kantong plastik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih membahas bersama sejumlah kemeterian terkait dan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo).

"Dari uji coba dan harga yang diterapkan di sejumlah daerah, kami akan mendapat banyak masukan," kata Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ujang Solihin Sidik, Kamis (14/1/2016), seperti dikutip Kompas.

Bandung paling siap

Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyatakan, arah kebijakan global adalah pelarangan kantong plastik. Penggunaan kantong plastik berlebihan telah merusak ekosistem laut, termasuk kantong plastik yang diklaim "ramah lingkungan".

Merujuk riset pada Jenna R Jambeck, Indonesia berada di posisi kedua penyumbang sampah plastik ke laut, setelah China. Adapun mengutip riset Greeneration, setiap orang di Indonesia rata-rata menggunakan—dan menghasilkan sampah—700 kantong plastik per tahun. [Kompas, 23 Januari 2016].

Kebijakan plastik berbayar ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan asumsi ada 90.000 gerai ritel di Indonesia, diperkirakan ada 9,85 miliar lembar kantong plastik beredar per tahun, yang 95 persennya berakhir sebagai sampah. [Kompas, 15/1/2016].

Selama masa uji coba, gerai-gerai ritel di kota yang sudah diseleksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meminta konsumen membayar sejumlah uang jika menginginkan kantong plastik, tetapi sifatnya masih imbauan. Konsumen tak langsung wajib membayar, tetapi sambil sosialisasi dan edukasi dijalankan sehingga konsumen siap saat pembayaran diwajibkan.

Kriteria lokasi uji coba antara lain punya regulasi daerah pembatasan kantong plastik, pelaku usaha bersedia, serta ada program sosialisasi dan edukasi publik. Sejauh ini, Kota Bandung dinilai paling siap. Salah satunya karena memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Contoh penerapan

Sejumlah negara sudah membatasi penggunaan kantong plastik, seperti Malaysia, Bangladesh, Inggris, Australia, dan Amerika Serikat. Hasilnya, kantong plastik berbayar disebut signifikan mengurangi pemakaian.

Di Malaysia, misalnya, kebijakan ini mengurangi 5 juta kantong plastik pada tahun pertama penerapan di Negara Bagian Selangor pada 2009, dengan mematok harga 02 ringgit per kantong plastik.

"Bangladesh yang tak lebih kaya dari kita pun melarang," tutur Ujang.

Irlandia bahkan sudah menerapkan pajak kantong plastik sejak 2002 dan mengurangi 90 persen penggunaan. Sementara itu, di Washington DC, Amerika Serikat, pembatasan kantong plastik sejak 2011 mengurangi 78 persen plastik. Konsumen dikenai 5 sen (Rp 700) untuk setiap kantong plastik.

Chief Environmental Officer Greeneration Foundation Christian Natalie mengatakan, dengan ada perda pengurangan penggunaan kantong plastik di Bandung dan rencana penerapan pengurangan nasional, Indonesia jadi negara ke-79 penganut kebijakan pembatasan plastik.

"Ada banyak macam sampah plastik, termasuk botol minuman. Namun, kita fokus dulu pada kantong plastik," ujar Christian. [Kompas, 15/1/2016].

Pengalaman Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, saat Carrefour menerapkan pembatasan kantong plastik sehari pada 22 Juni 2013, dihasilkan Rp 12 juta dari 25 gerainya. Di Circle K, pembatasan kantong plastik setahun (2010-2011) menghemat 8.233.930 lembar, setara Rp 897,5 juta, dan terkumpul Rp 117 juta dari pembeli yang tetap ingin plastik [Kompas, 20/11/2015].


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com