JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016.
Terdapat 47 proyek infrastruktur jalan tol yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional dan dilansir pada Selasa (26/1/2016).
Sebanyak 34 proyek jalan tol di antaranya dibangun di Pulau Jawa. Sementara di Pulau Sumatera 10 proyek, dan masing-masing satu proyek di Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.
Untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis itu, Jokowi menginstruksikan para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Presiden, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Berikut ke-47 proyek jalan tol tersebut:
Pulau Sumatera
Jalan Tol Medan-Binjai (16 km), Jalan Tol Palembang-Indralaya (22 km), Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (138 km), Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai (135 km), dan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang.