"Sebuah kota baru harus memenuhi syarat 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) dan juga penggunaan jaringan jalan yang ditujukan untuk lokal maupun akses keluar," ujar Kepala Kepala Badan Pengembangan Wilayah Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hermanto Dardak, kepada Kompas.com, di Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
Ke depannya, kota baru akan difungsikan sebagai tempat untuk mendistribusikan hasil olahan sumber daya alam di dalamnya. Hal tersebut lantas berkaitan dengan jaringan jalan kota baru.
"Jadi nanti kota baru itu memiliki jalan sekunder yang berfungsi sebagai penghubung wilayah dalam kota dan jalan regional sebagai akses keluar kota untuk distribusi produk hasil olahan kota baru itu," ucap Hermanto.
Hermanto menambahkan, kota baru nanti akan dipersiapkan secara matang terutama perihal jaringan jalan.
Pemerintah tidak akan mengulang kejadian di Provinsi DKI Jakarta yang hanya memiliki luas jalan kurang dari 7 persen dari keseluruhan luas wilayahnya.
Padahal kota-kota lainnya yang setara dengan Jakarta seperti Tokyo, Yokohama, dan New York memiliki rata-rata luas jalan sebesar 18 persen dari luas kotanya.
"Kita akan mempersiapkan kota baru dengan luas jalan 20-30 persen dari luas wilayahnya untuk membuat interaksi yang harmonis antara tata guna lahan dengan infrastrukturnya," jelas Hermanto.