Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tambah Anggaran Perumahan Jadi Rp 20 Triliun

Kompas.com - 23/01/2016, 16:46 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebutuhan perumahan di Indonesia sebanyak 13,5 juta unit yang tak kunjung terpenuhi (backlog) memaksa pemerintah untuk mencari jalan keluarnya.

Termasuk menelurkan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang hingga kini terus digalakkan.

Tak cukup itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun mendukungnya dengan delapan regulasi baru. Mulai dari penyederhanaan proses perizinan, pembiayaan, pengadaan lahan hingga subsidi.

Untuk lebih mendorong percepatan pembangunan rumah, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, mengatakan anggaran untuk melaksanakan program perumahan pada 2016 ini akan ditambah.

Penambahan dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi Rp 20 triliun. Sebelumnya, pada 2015 dana yang dikucurkan hanya Rp 12 triliun.

"Mudah-mudahan bisa mempercepat penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Basuki saat diskusi "Percepatan Pembangunan Infrastruktur Indonesia", di Jakarta, Sabtu (23/1/2016).

Basuki menuturkan, awalnya pemerintah bermaksud membangun dua juta rumah per tahun. Dengan target ini, diharapkan bakclog dapat terkejar dalam enam tahun.

Tapi karena tidak bisa, maka kemudian diciptakan program pembangunan rumah hanya satu juta unit.

Terkait dana perumahan, menurut Basuki, tidak hanya berasal dari APBN saja, juga melibatkan swasta.

"Pembangunan tidak hanya menggunakan dana Rp 12 triliun saja. Juga dilakukan bersama-sama dengan swasta dan menggunakan dana mencapai Rp 58 triliun," kata Basuki.

Mengutip data terakhir Kementerian PUPR, angka perumahan untuk hunian bagi MBR adalah 657.000 unit. Sementara untuk non-MBR sebanyak 180.000 unit dari Real Estat Indonesia (REI). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com