Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Bersama Empat Menteri Mandek, Petani dan Nelayan Tak Dapat Lahan

Kompas.com - 06/01/2016, 19:16 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada awalnya, pembentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membenahi konflik agraria.

Meski demikian, di bawah pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK), belum ada tanda-tanda konflik agraria terselesaikan.

"Dari kebijakan agraria, pemerintahan ini punya permulaan yang bagus dengan dibentuknya kelembagaan Kementerian ATR/BPN. Tapi, apakah menghasilkan kebijakan yang dijalankan dengan baik?" ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin, di Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Menurut Iwan, beberapa kebijakan agraria selama 2015 telah diterbitkan oleh Jokowi-JK melalui Kementerian ATR/BPN dalam merespon perlambatan ekonomi. Secara garis besar, paradigma ini tidak banyak berubah dibandingkan era sebelumnya.

Pada intinya, tidak ada usaha untuk merombak struktur agraria nasional yang bercirikan penguasaan sumber daya alam (SDA), khususnya tanah, oleh segelintir pihak.

Sementara mayoritas warga negara antara lain petanin, nelayan, dan masyarakat adat, masih tidak bertanah.

Adapun impelementasi Peraturan Bersama Empat Menteri Tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada Dalam kawasan Hutan, menurut Iwan, juga tertahan.

Perber yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI ini, bertujuan untuk menyelesaikan persoalan sengketa penguasaan dan batas wilayah hutan.

Lebih lanjut, Perber ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang selama turun temurun tinggal di hutan agar dilindungi.

"Namun, peraturan ini boro-boro dijalankan, malah disandera dengan sengaja untuk tidak dijalankan. Sampai sekarang, belum satu meter pun legalisasi tanah yang diberikan pada rakyat yang tinggal di hutan," imbuh Iwan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau