Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola Aset Pemerintah, Perumnas Kantongi Pendapatan Berulang Rp 100 Miliar

Kompas.com - 03/12/2015, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Perumnas (persero), diprediksi membukukan pendapatan berulang (recurring income) sebesar Rp 100 miliar pada 2017.

Pendapatan tersebut bakal mampu diraih BUMN sektor properti ini dari pengelolaan 12.384 unit rumah susun sewa (rusunawa). 

Direktur Utama Perumnas Himawan Arief mengatakan, tahun ini Perumnas baru mengantongi Rp 30 miliar pendapatan berulang. 

"Pada 2016, pendapatan kami akan meningkat hingga Rp 60 miliar dengan pengelolaan 4.320 unit rumah susun," ujar Himawan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Kamis (4/12/2015). 

Unit yang dikelola oleh Perumnas tersebut, merupakan aset pemerintah yang dialihkan. Pengalihan ini tertuang dalam nota kesepahaman yang dilakukan antara Kementerian PUPR dan Perumnas.

Nota kesepahaman tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberdayakan peran Perumnas kembali sebagai penyedia perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun serah terima unit dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, pemerintah akan menyerahkan 49.320 unit rusun.

Tahap kedua adalah rumah susun yang masih memerlukan penyelesaian dan perbaikan, akan dilakukan percepatan pada kelengkapan fasilitas dan prasarana. 

Tahap akhir, terfokus pada rumah susun yang sedang dan akan dibangun. Diharapkan, ketiga tahapan tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 83 Tahun 2015, Perumnas diberi amanat untuk menyediakan pembangunan perumahan, properti manajeman, meningkatkan bank lahan (land bank) dan pengambilalihan manajeman dan penstabilan harga. 

Tahun depan, Perumnas berencana membangun 25.000 unit, baik rumah tapak maupun rumah susun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com