"Belum ada dasar hukum soal tata ruang kawasan Jadebotabek. Sampai kapan pun sampah, banjir, dan transportasi jadi masalah parsial. Kami mendorong Jakarta menjadi satu kawasan Jabodetabek, supaya tidak parsial," ujar Ferry di ruangannya, Rabu (18/11/2015).
Ferry menuturkan, tata ruang Jakarta tertuang berdasarkan peraturan daerah (perda). Aturan tersebut memuat detail tentang pelaksanaan pembangunan.
Meski demikian, menurut dia, Jakarta adalah bagian dari Jabodetabek yang sulit terpisahkan satu sama lain. Dengan mendorong keterpaduan kawasan, proses pengembangan di kota-kota ini bisa lebih baik.