Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Serapan Anggaran Kementerian PUPR Baru Rp 28 Triliun

Kompas.com - 13/08/2015, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingkat serapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) per 11 Agustus 2015, baru mencapai 24 persen atau Rp 28 triliun dari total alokasi tahun anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 118,5 triliun. 

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjojono optimistis serapan anggaran hingga akhir tahun bisa sebesar 93 persen. Sementara untuk akhir Agustus Taufik menargetkan tingkat serapan mencapai 30 persen.

“Target kami serapan anggaran mencapai 93 persen. Biasa tak akan terserap seluruhnya sebab, pasti akan ada sisa tender maupun lelang. Sebagian juga akan ada efisiensi melalui pengeluaran administrasi,” tutur Taufik, Selasa (11/8/2015).

Dia menjelaskan, serapan anggaran sebesar 24 persen tersebut untuk proyek-proyek yang menjadi sasaran terutama pada proyek konektivitas seperti jalan dan proyek pembangunan bendungan.

Tahun ini, Kementerian PUPR menargetkan bisa membangun 13 waduk dan bendungan. Sementara untuk untuk sektor jalan tol akan dibangun sepanjang 150 kilometer dari total 1.000 kilometer yang ditargetkan dalam lima tahun.

“Rata-rata per tahun itu sekitar 40 kilometer, kemudian sisanya dikerjakan oleh swasta,” tuturnya.

Berdasarkan alokasi anggaran Kementerian PUPR terbagi atas infrastruktur permukiman perkotaan senilai Rp 19,6 triliun, proyek konektivitas jalan Rp 56 triliun, Sumber Daya Air Rp 30 triliun serta proyek perumahan Rp 7,7 triliun. Dari alokasi tersebut, sebanyak 80-85 persen merupakan belanja modal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com