Wakil Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS) Hudaya Arryanto, menyatakan kesiapan fasilitas dan prasana pendukung Tol Cipali tersebut dalam keterangannya kepada Kompas.com, Ahad (5/7/2015).
"Sesuai standar keselamatan jalan tol, LMS sudah memasang dan melengkapi rambu, marka jalan, petunjuk arah, lampu penerangan jalan serta guard rail dan guide post berikut reflektor yang memantulkan cahaya lampu di malam hari," ujar Hudaya.
Selain itu, seluruh delapan rest area atau tempat istirahat (TI) Tol Cipali juga sudah dapat digunakan yaitu di Km 86 arah Jakarta, Km 86 arah Cirebon, Km 101 arah Jakarta, Km 102 arah Cirebon, Km 130 arah Jakarta, Km 130 arah Cirebon, Km 164 arah Jakarta, dan Km 166 arah Cirebon.
TI-TI tersebut menyediakan sejumlah fasilitas bagi kenyamanan pengguna jalan tol yaitu toilet, mushola, tempat parkir, dan gerai makanan. Sementara fasilitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) telah beroperasi di dua lokasi TI yaitu di Km 101 arah Jakarta dan Km 102 arah Cirebon.
"Pada H-7 Lebaran dua SPBU lagi akan menyusul dioperasikan, yaitu di Km 164 arah Jakarta, dan Km 166 arah Cirebon,” tambah Hudaya.
Untuk mengantisipasi kebutuhan BBM pengguna Tol Cipali pada masa mudik Lebaran, PT LMS bersama Pertamina akan menyiapkan Kios BBM.
“Untuk menjamin pasokan BBM selama masa mudik Lebaran, di TI akan disiapkan juga kios-kios yang menyediakan BBM dalam kemasan. Layanan ini akan dimulai pada H-7,” cetus Hudaya.
Layanan operasional
PT LMS juga sudah menyiapkan kendaraan-kendaraan layanan operasional berupa mobil patroli, ambulans, mobil penyelamat (rescue car), dan mobil derek untuk kemudahan para pengguna jalan tol. Petugas akan siap melayani pengguna yang membutuhkan bantuan bila terjadi keadaan darurat selama melintasi jalan tol Cipali.
Meski semua fasilitas, prasarana, dan peugas layanan dalam kondisi siap, Hudaya tetap mengingatkan para pengemudi untuk mengutamakan keselamatan pada saat berkendara.
“Kepada seluruh pengguna jalan Tol Cipali, kami mengimbau untuk menyiapkan kondisi fisik dan kendaraan sebelum berkendara. Manfaatkanlah TI yang telah tersedia untuk beristirahat bila lelah atau mengantuk. Jaga jarak aman dan jangan ngebut melebihi batas maksimum kecepatan 100 km per jam seperti tertulis di rambu,” kata Hudaya.
Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, batas maksimal kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan adalah memang 100 kilometer per jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.