Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang PDAM Rp 4,8 Triliun akan Dihapuskan

Kompas.com - 25/03/2015, 22:30 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumulo mengungkapkan lebih dari 200 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari total 359 perusahaan di Indonesia terlilit hutang dengan total mencapai Rp 4,8 triliun.

Hal ini menyebabkan kota/kabupaten di Indonesia darurat air bersih untuk konsumsi kota dan kabupatennya masing-masing.

"Kemarin kami mendapatkan laporan ternyata 58 persen kabupaten dan kota akan terancam tidak mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dari sisi penyediaan air bersih karena PDAMnya terlilit hutang," ujar Tjahjo kepada Kompas.com seusai acara  Peluncuran Indeks Kota Cerdas Indonesia 2015 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat.

Tjahjo mengungkapkan, lebih dari 200 PDAM tersebut terlilit hutang kepada perbankan karena kerjasama dengan pihak ketiga. Hal ini dapat merugikan masyarakat karena kebutuhan air bersihnya tak terlayani.

"Hutang PDAM ini terus berbunga jadi harus cepat diselesaikan. Bila tidak masyarakat yang akan rugi. Pelayanan air bersih itu menjadi salah satu syarat begi terwujudnya pertumbuhan kota cerdas. Pertumbuhan kota juga semakin meningkat," lanjut Tjahjo.

Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menghapuskan hutang yang mendera PDAM tersebut. Tjahjo menjelaskan pihaknya telah diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan PDAM.

"Kami (Kemendagri) sudah melakukan rapat dengan kemenkeu yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden. Perintah beliau permasalahan PDAM ini harus diselesaikan. Presiden menjelaskan jangan sampai melayani masyarakat di kota menjadi kendala," papar Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau