Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Regulasi, Urusan Tarif Listrik di Rumah Susun Tetap Jadi Polemik

Kompas.com - 13/11/2014, 16:02 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persoalan pengenaan tarif listrik di sejumlah rumah susun menjadi salah satu sumber polemik antara pengurus PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun), Badan Pengelola dan Pemilik/Penghuni. Para penghuni rumah susun mengeluh, bahwa tarif listrik yang dibebankan oleh badan pengelola tidak sesuai tarif yang diberlakukan oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara).

Penghuni kerap menuding pengurus PPPSRS dan badan pengelola melakukan penggelembungan tarif listrik dengan menaikkan tarif secara sepihak. Mereka menganggap tarif yang dikenakan lebih mahal ketimbang harga resmi seusai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2012.

Sementara itu, pihak PPPSRS dan Badan Pengelola menyatakan adanya selisih tarif disebabkan oleh beban pengelolaan yang harus melakukan pemeliharaan pada area bersama, lift, serta tarif menggunakan saat terjadinya beban puncak. Semua beban itu dilimpahkan secara proporsional kepada semua pemilik/penghuni rumah susun.

Permasalahan tersebut mengemuka sebagai bahasan utama diskusi 'Polemik Tarif Listrik dalam Pengelolaan Rumah Susun' yang digelar Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) di Jakarta, Rabu (12/11/2014). Dalam diskusi tersebut terungkap, pengelola apartemen memang membeli listrik dalam bentuk curah. Listrik tersebut kemudian disalurkan pihak pengelola kepada pelanggannya masing-masing, baik di apartemen maupun mal.

www.shutterstock.com PLN tidak mengatur besaran tarif yang disalurkan pihak pengelola ke pelanggannya. Adapun yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 30 Tahun 2012 hanya harga listrik curah.
Manager Senior Strategi Pemasaran PLN, Mirza Arsyad, menyatakan bahwa PLN tidak mengatur besaran tarif yang disalurkan pihak pengelola ke pelanggannya. Adapun yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 30 Tahun 2012 hanya harga listrik curah.

"Tarif itu ke pengelola dalam bentuk gelondongan, dan bayarnya tiap bulan. Penaikan tarif yang dipatok pengelola masih wajar karena merupakan hasil penambahan tarif curah dan tarif service charge. Kenaikan wajar tidak akan berbuntut pelaporan jika ada transparansi antara pengelola dan penghuni rusun," kata Mirza.

Namun, menurut Bambang Setiobudi, justeru di situlah pangkal masalah tarif listrik dalam pengelolaan rumah susun. Ada perbedaan persepsi antara PPPSRS/Badan Pengelola dengan pemilik atau penghuni dalam memandang penerapan tarif listrik di rumah susun sehingga tidak jarang perbedaan itu malah berujung ke ranah hukum.

"Pemilik atau penghuni yang merasa dirugikan mengadu ke pihak yang berwajib, padahal sebenarnya hal ini dapat didiskusikan," ujar Budi.

Ihwal tuduhan bahwa pengelola apartemen menjual listrik kepada penghuni apartemen, Ketua DPP P3RSI, Mualim, secara tegas membantah. Dia menyatakan bahwa selama ini pengelola hanya diberikan daya listrik sampai di gardu luar apartemen saja.

"Karena PLN tidak bersedia memasang meteran dan melakukan penagihan ke unit apartemen satu per satu sehingga mau tak mau pengelola apartemen yang harus melakukan fungsi tersebut," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut Mualim, pengelola hanya melakukan distribusi ke masing-masing unit.

"Jadi, tidak benar kalau pengelola dituduh memperjualbelikan listrik dari PLN, karena pengelola juga tahu, bahwa untuk jual beli listrik itu harus memiliki izin dari pemerintah. Jika tidak memiliki izin, maka bisa dikenakan sanksi pidana," tambahnya.

www.shutterstock.com Anggapan bahwa pengelola menjual listrik ke penghuni juga menimbulkan dampak negatif, terutama kepada konsumen (penghuni). Karena status jual beli, maka konsekuensinya tarif listrik otomatis menjadi objek pajak yang akan dibebankan kepada konsumen.
Regulasi pemerintah

Anggapan bahwa pengelola menjual listrik ke penghuni juga menimbulkan dampak negatif, terutama kepada konsumen (penghuni). Karena status jual beli, maka konsekuensinya tarif listrik otomatis menjadi objek pajak yang akan dibebankan kepada konsumen.

"Nah, seandainya PLN mau mendistribusikan dan menagihnya sampai ke unit-unit, tentunya masalah ini akan selesai. Sebagai pelaksana, pengelola gedung tinggal mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Ketua DPP P3RSI, Mualim.

Untuk itu, Mualim meminta Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia untuk segera merancang aturan yang bisa menjadi jalan keluar terhadap masalah ini.

"Jangan sampai pengelola yang mendistribusikan dianggap menjual sehingga tidak diperbolehkan," kata Mualim.

Terkait masalah itu, Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan, beberapa kasus yang terjadi bukan salah pihak pengembang maupun penghuni rumah susun. Hal tersebut sebetulnya lantaran perbedaan penafsiran atas regulasi yang ada. Untuk menyelesaikannya, kedua belah pihak harus duduk bersama dan membicarakan persoalan mereka selama ini.

"Pengembang atau pengelola bertugas mendistribusikan aliran listrik yang diperoleh dari sistem curah PLN di seluruh unit rusun. Kalau penghuni tak percaya hitungannya, tinggal didiskusikan saja, sebab pasti juga ada beban lain yang menjadi tanggungan bersama," ujar Amran.

Amran menjelaskan bahwa pendistribusian aliran listrik ke unit penghuni rusun bukanlah ajang cari untung pengembang. Menurut dia, hal itu malah dianggap menjadi beban. Tugas PLN sejauh ini hanya menyetor listrik curah sekali saja ke gardu rusun, sementara selebihnya urusan pengelola.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com