Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera Resmikan Rusunawa untuk Santri Pondok Pesantren

Kompas.com - 03/09/2014, 13:51 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz meresmikan rumah susun sewa (Rusunawa) Pondok Pesantren Fasabilillah (YASFI) di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kota Bekasi, Rabu, (3/9/2014).

"Perumahan murah untuk masyarakat berpendapatan rendah," ujar Fardiz setelah peresmian.

Selain meresmikan rusun, Menpera juga menanam pohon secara simbolis di depan rusun tersebut. Rusun itu nantinya diperuntukkan bagi santri ponpes yang letaknya terletak di seberang rusun.

Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Khalawi, mengatakan rusun ini bertipe bangsal dan terdiri dari 18 kamar. Selain 30 kamar mandi, rusun tersebut juga dilengkapi fasilitas berwudhu.

"Kapasitasnya untuk 120 orang. Ini habis Rp 2,3 miliar untuk tipe kecil," kata Khalawi.

Rusun bercat hijau tersebut terdiri dari 3 lantai. Bagian depan rusun dipenuhi pohon yang baru ditanami oleh pengurus ponpes. Dalam lingkungan rusunawa tersebut juga dibangun masjid dua lantai.

Sebelumnya, pemerintah mengisyaratkan untuk memakai lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu sesuai dengan UU Tentang Rumah Susun Pasal 1 ayat (4), yakni tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan. Untuk tanda kepemilikan, menurut Sri, penghuni akan mendapatkan Surat Kepemilikan Bangunan Gedung dan hal itu diatur dalam UU Pasal 48.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau