Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/Kep.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury BTN periode 2010 sampai 2012.
"Tentu, saya senang gugatan itu telah dikabulkan oleh pengadilan. Bukti, bahwa keputusan BI yang tidak meluluskan fit and proper test terhadap saya adalah salah. Saya harap BI memperbaiki nama baik kami," kata Saut dihubungi di Jakarta, Jumat (24/7/2014).
Pengacara mantan direksi BTN Iwan Kuswardi memaparkan, dalam putusan itu, Bank Indonesia selaku tergugat I, diwajibkan mencabut Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 15/125/KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., periode tahun 2010 sampai dengan tahun 2012.
Adapun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku tergugat II, diminta merehabilitasi sekaligus memulihkan nama baik penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat penggugat sebagai Direktur Financial, Strategy and Treasury PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
"Termasuk juga di dalamnya menghukum tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara," kata Iwan.
Seperti diberitakan, empat direksi BTN yaitu Poernomo (pimpinan Kantor Cabang Semarang PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, periode tahun 2009 - 2011, Saut Pardede (Direktur Financial, Strategy and Treasury PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, periode tahun 2010 - 2012, Mas Guntur Dwi Sulistiyanto (Direktur BTN) dan Evi Firmansyah (Wakil Direktur Utama BTN), mengajukan gugatan terhadap Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK ke PTUN Jakarta terkait Keputusan Gubernur BI Nomor 15/127/KEP.GBI/DpG/2013 tanggal 6 Desember 2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan kedua orang tersebut.
Iwan menuturkan, dalam persidangan itu Gubernur Bank Indonesia (tergugat I) maupun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (tergugat II), menolak dan menyangkal seluruh materi gugatan itu, namun seluruh penggugat bisa membuktikan dan meyakinkan hakim jika gugatannya benar dan cukup beralasan untuk dikabulkan dengan meruntut kembali proses atau prosedur formal persyaratan fit and proper test) calon direktur, seperti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) jo.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/8/DPNP/2011 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit And Proper Test) tanggal 28 Maret 2011 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/26/DPNP tanggal 30 Nopember 2011, melalui surat menyurat yang dilakukan antara Gubernur BI dengan penggugat.
"Maka, putusan itu menyimpulkan bahwa Gubernur BI terbukti melanggar ketentuan yang dibuatnya sendiri, yakni melanggar Pasal 30 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010, tanggal 29 Desember 2010 tentang Fit and Proper Test," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.