Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar Pengaduan "Mandul", Menpera Tak Bisa Pidanakan Pengembang

Kompas.com - 12/07/2014, 11:35 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz dinilai tidak dapat memidanakan pengembang yang dianggap melanggar ketentuan hunian berimbang. Pelaporan oleh Menpera berdasarkan UU No 1/2011 (UU PKP) dan Permenpera No 7 Tahun 2013 tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengaduan pelanggaran alias mandul.

"Pertanyaannya, validkah landasan hukum Menpera melaporkan pelanggaran hunian berimbang ke kejaksaan dan kepolisian itu, bahwa seakan-akan itu perbuatan kriminal," ujar Muhammad Joni, praktisi hukum dan Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) pada diskusi "Menyoal Kriminalisasi Hunian Berimbang" yang digelar The Hud Institute di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Joni mengatakan, jika ditelaah dan dikritis secara obyektif, maksud asli (original intent) skema hunian berimbang dalam UU PKP adalah untuk membantu pemerintah dalam menyediakan rumah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan mengatasi defisit perumahan atau backlog.

Dia menambahkan, bahwa kewajiban konstitusional atas hak bertempat tinggal adalah kewajiban negara yang diamanatkan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. Di situ tercantum jelas, bahwa negara berkewajiban memenuhi hak bertempat tinggal, yang kemudian dirumuskan menjadi hak bermukim. Hak bermukim mengandung anasir kepentingan publik yang wajib menghadirkan peran, tanggung jawab, wewenang dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

"Kalau mau dilihat lagi, pasal 16, 17, 18 UU PKP memberikan wewenang kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab di atas, yaitu merumahkan rakyat. Jadi jelas, bahwa wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab merumahkan rakyat berada pada Pemerintah dan Pemda, bukan pada swasta atau pengembang. Karena swasta tidak diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh UU PKP seperti halnya Pemerintah dan Pemda," kata Joni.

Menanggapi pendapat Joni, mantan Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa, menyatakan sependapat bahwa secara undang-undang upaya Menpera Djan Faridz menuntut pengembang sangat tidak kuat dan berdasar. Seperti diketahui, Menpera Djan Faridz mengadukan 191 pengembang dari 57 kelompok usaha ke Kepolisian Republik Indonesia, Rabu (18/6/2014) lalu.

"Kalau secara undang-undang jelas tidak bisa. Yang diatur dalam pidana itu kan tindakan penipuan dan pembohongan konsumen. Nah, kalau kedua hal itu memang diatur dalam UU No 1 tahun 2011," ujar Suharso.

"Begini, UU itu harus diterjemahkan dulu karena masih terlalu luas cakupannya. Seharusnya Pemerintah menerbitkan PP-nya dulu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com