Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Larang Orang Asing Beli Properti di Bawah 1 Juta Dollar AS

Kompas.com - 01/04/2014, 18:10 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia memberlakukan pembatasan baru pada orang asing yang ingin membeli properti hunian di wilayah federasi Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan. Aturan baru ini melarang orang asing membeli hunian di bawah 1 juta dollar AS atau tepatnya 304.800 dollar AS (setara Rp 3,4 miliar) per unit.

Keputusan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2014 tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Unit Perencanaan Ekonomi Perdana Menteri Malaysia. Pembatasan pembeli asing ini dimaksudkan untuk mengendalikan aksi spekulasi dan mengaktifkan kembali kepentingan domestik untuk menghasilkan properti yang berkualitas.

"Kami melakukannya untuk menciptakan stabilitas harga properti domestik dari kegiatan spekulasi berlebihan. Kami juga memaksudkan aturan ini untuk kepentingan lokal agar mendapatkan properti berkualitas senilai kurang dari 1 juta ringgit per unit," ujar perwakilan Perdana Menteri.

Pemberlakuan pembatasan ini mudah dimengerti. Pasalnya, kenaikan harga properti di Malaysia sudah tidak bisa ditoleransi dan menimbulkan keprihatinan semua kalangan. Sebelum pembatasan ini, pemerintah setempat telah mengambil tindakan pencegahan berupa perizinan yang diperketat bagi pengembang yang ingin menjual propertinya dan penambahan pajak keuntungan properti (real property gains tax) sebesar 30 persen selama tiga tahun sejak transaksi.

Meski secara resmi berlaku awal Maret, namun otoritas negara bagian diberi kebebasan untuk melaksanakan aturan tersebut sesuai dengan kondisi masing-masing. Mereka juga berhak untuk menentukan batasan harga dasar minimum properti yang bisa dibeli orang asing.

Beberapa negara bagian, termasuk Johor, akan melaksanakan aturan ini pada tanggal 1 Mei mendatang. Dua bulan ini mereka manfaatkan untuk sosialisasi. Di Johor, orang asing hanya bisa membeli properti dengan harga minimum 152.850 dollar AS atau ekuivalen dengan Rp 1,7 miliar per unit.

Sementara di Penang, mulai berlaku pada bulan September dengan harga minimum 304.800 (Rp 3,4 miliar) per unit untuk kawasan daratan, dan 609.600 dollar AS (Rp 6,8 miliar) per unit di kawasan pulau.
 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com