"Pertumbuhan Jakarta dan pembangunan kawasan khusus itu bukan ke selatan, tapi ke timur, barat, dan utara, terutama timur dan barat," ujar Chairman Indonesia Chapter untuk Eastern Regional Organizational for Planning and Human Settlements (EAROPH), Bernardus Djonoputro, usai seminar ASEAN Real Estate and Construction Summit di Jakarta, Selasa (25/2/2014),
Bernardus menambahkan, sudah saatnya pertumbuhan perkantoran di kawasan TB Simatupang distop. Daya dukung lahan untuk bisnis, industri, dan berbagai kegiatan lain lebih cocok untuk daerah barat dan timur. Sementara itu, daerah selatan seharusnya hanya menjadi daerah residensial dan resapan.
"Saya rasa, gedung-gedung yang sudah berdiri ini adalah sebuah rapor merah pemerintah sekarang dan sebelumnya. Kok bisa mengizinkan sampai seperti itu," ujarnya.
Kalau ada alih guna lahan, hal itu harus diselidiki penyebab di belakang itu. Pasti ada sesuatu, pasti ada transaksi dan sebagainya. Karena, dalam perencanaannya tidak bisa dialihfungsikan. Harus ada alasan kuat karena alih guna lahan itu harus dikonsultasikan pada dewan yang sudah menandatangani RTRW dan RDTR," urainya.
Dia juga menambahkan bahwa para investor perlu bersikap bijaksana. Bila perlu, Pemerintah DKI Jakarta seharusnya menurunkan moratorium agar tidak ada lagi pembangunan di lapisan belakang Jalan TB Simatupang. Menurut Bernardus, biarlah daerah di belakang tepi Jalan TB Simatupang menjadi daerah resapan.
"Saya rasa properti developer harus berani memperlihatkan apa yang tertera di dalam rencana Kota Jakarta 2030 sebagai panglima pembangunan dan pengembangan kota. Pengembang harus refer ke situ. Apa yang legal dan yang tidak legal. Jadi, tidak semata-mata tren properti," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak dua tahun lalu, tepatnya pada akhir 2012, para pengembang dan konsultan properti mulai menyebut kawasan Jalan TB Simatupang di Jakarta Selatan sebagai pusat bisnis atau Central Bussiness District (CBD) baru. Chairman Indonesia Chapter untuk Eastern Regional Organizational for Planning and Human Settlements (EAROPH) Bernardus Djonoputro justru mengatakan sebaliknya bahwa hal itu harus distop.
Bernardus bahkan menantang semua konsultan properti, termasuk yang multinasional, untuk menyadari bahwa tindakan mendekati tempat kerja dengan hunian adalah bertolak belakang dengan RTRW. Menurut dia, Jakarta sudah memiliki rancangan tata ruang wilayah (RTRW) dan rancangan detail tata ruang (RDTR) yang harus dipatuhi semua penduduk Jakarta, baik itu pelaku bisnis, infrastruktur, maupun masyarakat umum. Sudah ada fungsi masing-masing area disebutkan dalam aturan itu.
Sayangnya, Bernardus menemukan adanya pengubahan fungsi. Misalnya, kawasan Jakarta Selatan, termasuk Jalan TB Simatupang, bukan diperuntukkan bagi kawasan perkantoran.
"Sekarang ini yang jadi masalah kalau terjadi alih fungsi, dari yang seharusnya residensial diubah menjadi kantor. Itu tentu akan sangat berpengaruh ke wilayah kota. Pemerintah Jakarta harusnya semakin mengurangi. Gubernur harus bisa lebih keras bekerja di lapangan untuk mengurangi perubahan fungsi, terutama di pusat kota," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.