Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IPW: Menteri Harusnya Lebih Sistematis, Bukan via Telepon Pribadi!

Kompas.com - 09/02/2014, 14:11 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengapresiasi langkah Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz menanggapi kritik media terkait banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan para "pengembang nakal". Selama ini, Kementerian Perumahan Rakyat terkesan mendiamkan persoalan ini.

"Secara niat sudah ada, cuma sayangnya kenapa harus ke ponsel pribadi. Harusnya, upaya yang dilakukan Menteri bukan itu. Sebagai institusi langkah yang seharusnya ditempuhnya lebih sistematik," ujar Ali kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (9/2/2014)), menanggapi pernyataan Djan Faridz.

Ali mengatakan, hal paling penting dicermati adalah proses menanggapi dan mengambil tindakan pengaduan. Artinya, segala janji yang diberikan Menpera tidak hanya sampai pengaduan.

"Masyarakat harus jelas informasinya. Kemenpera harus buat sistem pengaduan, semua asosiasi diharuskan punya layanan pengaduan konsumen," kata Ali. 

Ali menyarankan, perlu dibentuk forum antar para pemangku kebijakan untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat. Selama ini, asosiasi dan Pemerintah seolah tidak melihat pengaduan akibat kerugian konsumen atau masyarakat itu sebagai sesuatu yang krusial dan perlu diambil tindakan.

"Satu lagi, ternyata isu perselisihan PPRS (Pengurus Pengelola Rumah Susun) lebih banyak dari konsumen perumahan. Untuk itulah, pemerintah harus segera membentuk badan sendiri untuk mengawasi dan membina PPRS," ujar Ali.

Seperti diberitakan, Menteri Perumahan Rakya (Menpera) Djan Faridz akhirnya membuka suara terkait kritik soal banyaknya keluhan yang dialami pelanggan di sektor properti selama ini. Bahkan, Menpera Djan Faridz membuka pengaduan langsung bagi warga yang ingin mengadukan permasalahan akibat ulah "pengembang nakal" (Baca: Ada Pengembang Nakal? Nih... Telepon Langsung Pak Menteri!)

"Silakan hubungi langsung nomor saya di 0811995850 bagi siapa saja yang ingin menyampaikan masalah serta ingin mengetahui pelaksanaan program perumahan oleh Kementerian Perumahan Rakyat," kata Djan Faridz kepada di Jakarta, Rabu (5/2/2013) lalu.

Menurut dia, nomor yang disebutkan tersebut adalah miliknya sendiri agar bisa memperoleh pengaduan langsung dari warga yang ingin mengadu. Menpera juga mengemukakan bahwa sebelum menelepon nomor tersebut bisa mengirimkan SMS dengan menyertakan nama, jabatan, dan alamat dari warga yang menghubungi dirinya.

Dengan demikian, lanjutnya, berbagai pihak di berbagai daerah diharapkan dapat menyampaikan pengaduan secara langsung agar pengawasan di lapangan juga dapat terpantau dengan lebih baik.

Dia menegaskan bahwa dengan semakin terbukanya partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat juga bakal membuat terwujudnya kualitas hunian yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Sangat lemah

Sebelumnya di Kompas.com, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, asosiasi-asosiasi pengembang seperti Realestate Indonesia (REI) dan Asosiasi Perumahan dan Permukiman Indonesia (APERSI) sejauh ini tidak dapat menindak bila ternyata pengembang nakal tersebut bukan merupakan anggota asosiasi. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pun tak berdaya.

"Seharusnya, sebagai asosiasi bisa melakukan pembinaan terhadap anggotanya," ujar Ali kepada di Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Ali mengakui, perlindungan konsumen properti di Indonesia sangat lemah. Masih banyak pengembang mengobral janji, seperti masalah serah terima yang molor lama dan spesifikasi bangunan kerap tak sesuai perjanjian (Baca: Siap Mengadukan Pengembang "Nakal"?).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau