Hal senada tampaknya juga diproyeksikan akan terjadi di sektor properti, khususnya jika properti Indonesia bisa dibeli oleh warga negara asing (WNA). Mantan Ketua Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria pekan lalu juga sempat melontarkan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS merupakan momentum tepat untuk membuka kesempatan bagi kepemilikan properti Indonesia oleh WNA.
Namun demikian, Teguh juga mengingatkan bahwa hanya properti tertentu yang bisa dibeli oleh para WNA. WNA tentu tidak bisa membeli rumah dengan harga di bawah ketentuan, apalagi rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Sangat tepat, karena buat mereka (WNA, harga properti di Indonesia) jadi murah. Sebagai pembanding, kalau Anda beli satu meter di Jakarta, itu Anda cuma dapet satu square feet di Singapura. Nah, Anda cuma dapat satu square inch di Hongkong. Satu banding sebelas, satu banding sepuluh harganya," ujar Teguh.
"Apalagi kalau rupiah anjlok, lebih banyak lagi orang yang merasa murah di sini, dan duitnya itu kan langsung masuk," imbuhnya.
Berdasarkan uraian Teguh, tampaknya kondisi nilai tukar rupiah saat ini justeru menjadi peluang menarik bagi sektor properti. Selain meningkatkan daya tarik properti Indonesia bagi orang asing, pembelian properti oleh WNA tersebut pun mampu memberikan pemasukan untuk membangun rumah, khususnya rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebagai catatan, saat ini backlog atau angka kekurangan rumah yang dibutuhkan masyarakat Indonesia mencapai 15 juta unit. Jumlah tersebut akan naik sebesar 700.000 unit setiap tahun.
Menurut Teguh, membuka keran bagi kepemilikan properti oleh pihak asing mampu membantu mengurangi angka backlog tersebut. Seperti diberitakan di Kompas.com (Kepemilikan Properti Asing Isu Basi yang Tetap Diperjuangkan), Teguh memberikan perhitungan kasar mengenai jumlah pajak yang bisa diterima pemerintah.
Teguh mengatakan, membuka keran kepemilikan properti oleh pihak asing mampu memberikan pemasukan sekitar Rp 20 triliun dari pajak setiap tahunnya. Angka ini jauh lebih besar ketimbang anggaran Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 266/KMK.02/2013, anggaran Kemenpera tahun depan ditetapkan menjadi Rp 4,565 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.