Hong Kong mengenakan biaya tambahan sebesar 25 persen untuk transaksi properti yang dilakukan pembeli asing dengan harga 3 juta dollar AS atau setara Rp 29,7 miliar. Tambahan biaya ini termasuk beberapa komponen di dalamnya seperti pajak, bea materai dan biaya tahunan (annual fee). Biaya tambahan tersebut dimaksudkan Pemerintah setempat untuk memperlambat laju pertumbuhan harga.
Menyusul Singapura adalah London. Sama seperti Hong Kong, kota ini memberlakukan biaya tambahan untuk pembelian hunian seharga 3 juta dollar AS. Hanya besaran biaya tambahannya lebih rendah yakni hanya 7,9 persen. Meski demikian, hal ini tak menghalangi pembeli asing berinvestasi di Ibu Kota Inggris tersebut. Mereka menyumbang 73 persen dari penjualan rumah baru selama kurun 2012.
Tempat berikutnya diduduki
Sydney. Pembeli asing haru rela menambah biaya ekstra sebesar 7,2 persen terhadap total harga transaksi. Bahama mengekor di posisi kelima. Di sini besaran biaya tambahan mencapai 6,5 persen.Sementara Paris sangat murah dalam pengenaan biaya ekstra. P
embeli properti di Paris hanya membayar biaya pendaftaran dan notaris. Namun akan jauh lebih murah jika orang asing membeli rumah mewah di dalam kota ketimbang lokasi-lokasi tradisional lainnya.