Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Balik Nama Sertifikat? Ini yang Harus Anda Lakukan!

Kompas.com - 03/06/2013, 14:18 WIB

KOMPAS.com - Membeli rumah dengan cara oper kredit  bukan berarti tanpa masalah, sekalipun Anda membelinya di perumahan dari salah satu grup pengembang besar. Masalah sertifikat dan balik nama, misalnya.

Masalah paling sering terjadi adalah ketika pembeli rumah menanyakan kepada bank pemberi kredit atau cicilan mengenai sertifikat miliknya yang tak kunjung ke tangannya sebagai pembeli. Berulang kali menanyakan ke bank, berulang kali pula pertanyaannya dijawab bahwa sertifikat belum dipecah. Maksud hati, jika sudah ada sertifikatnya, si pembeli ingin segera balik nama. Walaupun angsuran baru berjalan 3 tahun dari total 15 tahun waktu cicilan, misalnya, sertifikat hanya tinggal harapan.

Bagi Anda, misalnya, yang punya masalah serupa, untuk memperoleh gambaran jelas mengenai hal itu kiranya perlu mengetahui urutan pelaksanaan transaksi jual beli rumah yang biasanya dilakukan pengembang. Urutan itu meliputi: 

- surat pemesanan

- pembayaran uang muka

- pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli 

- penandatanganan Akad Kredit bank

- penandatanganan Akta Jual Beli (setelah bangunan rumah selesai) di hadapan Notaris/PPAT;

- Pemecahan sertifikat induk dan balik nama ke atas nama masing-masing pembeli.

Melihat kronologis masalah di atas, sepertinya kondisi saat ini pihak pengembang telah menyelesaikan pembangunan rumah dan bangunan rumah sudah diserahterimakan. Akan tetapi, Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT belum dilaksanakan sehingga belum bisa dilakukan pemecahan sertifikat induk dan balik nama atas nama masing-masing pembeli.

Untuk itu, beberapa hal bisa Anda lakukan adalah:

- Sebaiknya terlebih dahulu mempelajari isi ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang mengatur kapan dan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan Akta Jual Beli tersebut.

- Meminta konfirmasi tentang hal tersebut kepada pengembang, baik secara lisan maupun tertulis.

- Sebagai pembeli, Anda tidak perlu khawatir karena dalam permasalahan ini posisi hukum Anda cukup aman. Dalam perjanjian kerjasama antara pengembang dengan bank pemberi KPR telah diatur batas waktu penyelesaian pemecahan sertifikat induk dan balik nama sertifikat atas nama masing-masing pembeli.

Konsekuensinya, pengembang baru menerima 100 persen dana KPR dari bank yang bersangkutan jika telah berhasil menyelesaikan pemecahan dan balik nama sertifikat ke masing-masing pembeli. Dengan demikian sebenarnya kondisi tersebut (sertifikat belum dipecah) merugikan pihak pengembang.

Nah, semoga bermanfaat!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangkalan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Magetan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Pacitan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Lamongan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Mutu Beton Tol MBZ Disebut di Bawah Standar, Begini Respons Jasa Marga

Berita
Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Fitch dan Moody's Naikkan Rating Kredit Pakuwon Jadi BB+

Berita
Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Nih Tujuh Mal Terindah di Dunia, Ada yang Langit-langitnya Kaca Patri Luas

Ritel
Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Pilih Tandon Air di Atas atau Bawah Tanah? Ini Plus Minusnya

Tips
Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Ini Lima Negara Asal WNA Paling Banyak Incar Properti di Indonesia

Berita
Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Tiga Kota Ini Paling Diminati WNA Saat Berburu Properti di Indonesia

Berita
Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Tol Gilimanuk-Mengwi Dilelang Ulang, Basuki: Mudah-mudahan September Teken PPJT

Berita
Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Antisipasi Perpindahan Ibu Kota, Jababeka Siapkan Konsep TOD City

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com