Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepastian Hukum di Industri Properti Masih "Mandul"

Kompas.com - 19/02/2013, 22:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menginginkan aturan terkait kepemilikan properti bagi perusahaan atau warga negara asing dapat dipermudah untuk menambah semaraknya iklim industri di Tanah Air. Beban biaya tinggi terkait dengan industri sektor properti harus dikurangi.

"Kami mengharapkan ada terobosan signifikan menyangkut kriteria yang memudahkan orang asing atau badan hukum asing memiliki properti," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti dan Kawasan Industri, Trihatma K Haliman, di Jakarta, Selasa (19/2/2013).

Menurut dia, bila terdapat terobosan yang signifikan, hal tersebut dinilai akan bermanfaat guna menggairahkan iklim investasi properti. Ia mengingatkan, bahwa industri properti masih menghadapi banyak masalah antara lain kepastian hukum terhadap hak properti dan ketersediaan infrastruktur tidak memadai. Ia juga menyoroti masalah high cost economy atau beban biaya tinggi terkait dengan industri sektor properti.

"Perpajakan berlapis-lapis, misalnya beban konsumen rumah susun yang sampai 43 persen dari nilai jual akhir," katanya.

Sebelumnya, pemerintah diminta merevisi Peraturan Pemerintah No 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Maria SW Sumardjono di Jakarta, Rabu (13/2/2013) lalu, mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing yang ingin memiliki atau berusaha di bidang properti di Tanah Air.

"Peraturan itu kalau tidak ada kepastian hukum manfaatnya bisa dipertanyakan. Dengan peraturan lebih lengkap akan ada kepastian berusaha," katanya di sela Diskusi Terbuka Dunia Properti.

Menurut dia, PP Nomor 41 Tahun 1996 memang bermasalah sejak penerbitannya karena substansi yang diatur tidak komprehensif, akibatnya, PP tersebut tidak efektif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com